Jakarta, LINews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga selaku tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Rumah tersebut memiliki nilai sekitar Rp5,5 miliar.
“Tim penyidik kemarin (25/4) telah melaksanakan penyitaan aset yang diduga milik tersangka EAR (Bupati Labuhanbatu) yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (26/4).
Ali mengatakan aset tersebut diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan Erik.
“Langsung dilakukan penyitaan dan pemasangan plang sita,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Ali menjelaskan tim penyidik telah mendalami kepemilikan aset Erik lewat pemeriksaan saksi-saksi seperti Maya Hasmita (Ibu Rumah Tangga); Rosniaty Siregar (Notaris/PPAT); Mona Hastuti (Dosen); dan Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (25/4).
Lembaga antirasuah memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Mereka ialah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.
Proses tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Januari lalu.
(Robi)