AHY Gebuk Mafia Tanah di Sultra-2 Tersangka Dipenjara

AHY Gebuk Mafia Tanah di Sultra-2 Tersangka Dipenjara

Jakarta, LINews – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY Kembali menggebrak dengan menggebuk mafia tanah. Setelah di Surabaya, AHY kali ini menggebuk 2 mafia tanah di Sulawesi Tenggara (Sultra)

Adapun potensi kerugian negara senilai Rp306,4 miliar berhasil dihindari berkat kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

AHY mengungkapkan terdapat dua Target Operasi di Sultra yang sudah berstatus P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan jumlah tersangka dua orang.

“Dari operasi ini, kita memiliki pembelajaran penting. Walaupun korban sudah punya Sertifikat Hak Milik, tetap saja mafia tanah bisa merampas tanah miliknya. Pembelajaran yang kedua, meskipun awalnya korban dikalahkan oleh pengadilan tetapi pada akhirnya sertifikat yang dimiliki korban pula yang bisa menyelamatkan kekayaannya. Inilah pentingnya mendaftarkan, menyertifikatkan tanah,” ungkap AHY dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).

AHY menjelaskan total luas potensi kerugian objek tanah dari Target Operasi ini mencapai 40 hektare dan bernilai total Rp306,4 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari kerugian masyarakat sebesar Rp297 miliar dan kerugian negara berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp1,4 miliar.

“Keberanian korban melaporkan kejahatan mafia tanah ini menyelamatkan negara dari potensi kerugian sampai Rp306,4 miliar. Ini sangat besar. Apa yang dilakukan para tersangka mafia tanah ini bukan hanya melanggar hukum tapi juga merugikan secara ekonomi karena tanah tersebut tidak bisa diolah dan dimanfaatkan selama bertahun-tahun,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Irwasda Polda Sultra, Kombes Pol. Yun Imanullah mengatakan, sinergi dan kolaborasi pemberantasan mafia tanah antara Kementerian ATR/BPN dan Polda berjalan baik.

“Kami akan meningkatkan lagi tugas-tugas penanganan mafia tanah,” timpal Irwasda.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam konferensi pers tersebut, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono; Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; sejumlah Staf Ahli dan Staf Khusus; Direktur Pencegahan Konflik Pertanahan sekaligus Ketua Satgas-Anti Mafia Tanah, Arif Rachman; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, Asep Heri beserta jajaran Kepala Kantor Pertanahan se-Sultra. Turut hadir, perwakilan Kejaksaan Negeri Sultra, Forkopimda Sultra, Polda Sultra, beserta Kapolres se-Sultra.

(Bachri)

Tinggalkan Balasan