Pangandaran, LINews – Sebelumnya diberitakan terkait “Tiki Taka Aroma Busuk Diduga Terjadi Financial Fraud Pada Pada Pemda Pangandaran” dan “LAKRI Pangandaran Pertanyakan Kemana Larinya Dana Hibah Pemda Pangandaran TA 2022” dapat perhatian serius dikalangan publik dan para pihak yang berkepentingan lainnya.
Anggaran Belanja Pemeliharaan dan Hibah TA 2022 juga sebelumnya dijelaskan oleh pihak TAPD Pemda Pangandaran sebagai hak klarifikasi telah diberitakan kembali.
Pada poinnya pihak Pemda Pangandaran bahwa untuk anggaran dan realisasi belanja pemeliharaan TA 2022 sebesar 21,9 Miliar tersebut adalah merupakan hutang ditahun berikutnya dan harus dianggarkan kembali, sedangkan Hibah 19 Miliar yang tidak dijabarkan di P2APBD TA 2022 akan diperlihatkan dan dijelaskan ke publik melalui LAKRI hingga sekarang belum dipublikasikan.
Perihal tersebut sudah LAKRI pertanyakan kepada TAPD di Ruang Common Center Pendopo Pemda Pangandaran di Parigi, pada hari Rabu 17 April 2024 Minggu lalu.
Pemberian bantuan hibah kepada organisasi kemasyarakatan, LSM yang berbadan hukum pada tahun 2022, hingga saat ini masih menjadi tanda tanya publik kemana saja larinya, hal ini diungkapkan oleh Apudin Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Pangandaran.
Saat ditemui di kediaman rumahnya Padaherang, Senin 29 April 2024, Apudin menuturkan bahwa “nilai jumlah yang digelontorkan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran cukup fantastis disaat keuangan daerah alami defisit.”
“Rincian realisasi hibah tidak dijabarkan kemana pengalokasian Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL), hanya gelondongan angka dari masing – masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” papar Apudin.
“Terjadinya hutang Pemda Pangandaran yang sudah di audit BPK RI TA 2022 sebesar 351 Miliar tersebut dari tahun 2018 – 2022, tidak ada strategi ataupun pengetatan anggaran, tetapi pada faktanya tetap masih mengalokasikan anggaran hibah yang sangat fantastis nilainya dan masih menganggarkan untuk program yang menjadi hutang kembali, apakah ini sebuah sahwat kebijakan dengan tidak mempertimbangkan dampak fiskal keuangan daerah di tahun berikutnya,” ucapnya.
“Adapun saat ditemui ada ungkapan dari Sekretaris Daerah (Setda) Kusdiana bahwa tidak semua data – data bisa dipublikasi karena hal tersebut merupakan dokumen negara tidak semuanya bisa dibuka dan mungkin hanya beberapa yang bisa kami perlihatkan,” papar Kusdiana.
“Hal tersebut menurut kami LAKRI sangatlah lucu dan menjadi sebuah tanda tanya besar, dimana diera Keterbukaan Informasi Publik yang jelas ada payung hukumnya nomor 14 tahun 2008 tentang KIP dan yang jelas itu uang rakyat yang tentu harus jelas penggunaan dan kemana saja larinya,” imbuhnya.
“Kalaupun mau buka – bukaan data ya terbuka saja, biar publik tahu karena ada uang rakyat dan tentu hak masyarakat juga mengetahui akan penggunaan anggaran tersebut, karena sudah hampir 2 minggu sejak pertemuan di common center Pendopo Parigi, kami dan masyarakat menunggu itikad dari pihak Pemda Pangandaran,” tandas Apudin.
“Sementara saya menilai adanya saling lempar terkait CPCL Hibah antara pihak TAPD dan DPRD Pangandaran, karena sudah di paripurnakan oleh DPRD artinya sudah sah, hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKAD Pangandaran,” kata Apudin.
“Kami menilai bahwa integritas Pemda Pangandaran terkait informasi publik patut dipertanyakan dan tentu kami mendorong semua masyarakat dan sosial kontrol lainnya di Pangandaran untuk mengawal, mengawasi dan berperan aktif dalam tata pengelolaan keuangan daerah, agar Pangandaran ke depan lebih baik secara adminitrasi dan transparan”, harapnya.
Sementara dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Jum’at 26 April 2024 ke Kepala BKAD Pangandaran Hendar menuturkan bahwa “yang dipertanyakan dan dimintai data CPCL oleh LAKRI untuk buka – bukaan data sampai hari ini, masih dipersiapkan oleh tim dan kami masih sibuk dengan pemeriksaan BPK RI, pun saat ini dirinya masih berada di Bandung,” jelasnya.
TIM mengkonfirmasi ke Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemda Pangandaran Usep menuturkan bahwa dirinya juga masih sibuk dengan agenda Majelis Tilawatil Qur’an (MTQ) hingga tanggal 4 Mei 2024 dan kalau sudah selesai akan kami beritahukan kepada LAKRI, pungkasnya.
(BD)