Korupsi DD, Kemenkeu Ancam Hentikan Penyaluran Dana Desa

Korupsi DD, Kemenkeu Ancam Hentikan Penyaluran Dana Desa

Jakarta, LINews – Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jaka Sucipta mengungkapkan sebagai upaya desentralisasi fiskal, pemerintah rutin mengirimkan dana ke desa-desa setiap tahunnya.

Kucuran dana tersebut tentu membawa sejumlah perubahan positif. Namun, dampak negatif tentu saja tidak terelakkan.

Salah satu dampak negatif yang ditimbulkan dari kucuran dana desa adalah tindak korupsi yang semakin marak di lingkup pemerintahan desa.

“Negatifnya salah satunya korupsi. Korupsi dahulu terpusat. Saat ini, dengan era desentralisasi, korupsi bisa sampai ke kabupaten/kota, bahkan sampai ke desa. Ini ekses negatif yang menjadi keprihatinan kita semua,” ujar Jaka di Gunungkidul, Yogyakarta.

Dia menjelaskan bahwa ada penggunaan dana desa yang terlihat seperti digunakan dengan benar. Namun ternyata ada permainan di belakangnya. Misalnya dana desa dipakai untuk pengadaan ambulans. Itu bagus, namun didasari pada cawe-cawe dari rekanan pejabat desa terkait.

“Jadi itu perilaku korupsi. Hal ini juga bisa dilihat salah satunya dari laporan Indonesia Corruption Watch. Mereka melaporkan angka korupsi di desa meningkat,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa kemenkeu tidak memiliki wewenang untuk menindak para pelaku korupsi tersebut. Mereka menyerahkan penanganan tindak pidana sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami (Kemenkeu) selalu meminta kerja sama dari instansi penegak hukum untuk mengawal penggunaan dana desa. Dan kewenangan yang dimiliki instansi pengelola keuangan negara terbatas pada penghentian pemberian dana desa hingga pencabutan insentif,” pungkasnya.

(Roy)

Tinggalkan Balasan