Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melimpahkan tersangka Budi Said dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Pelimpahan dilakukan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
“Pada hari Rabu, 15 Mei 2024, sekira pukul 11.30 WIB, JPU Kejari Jakarta Timur telah menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (tahap II),” kata Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, dalam keterangan tertulisnya Rabu (15/5/2024).
Yogi menyebut, setelah dilimpahkan, Budi Said langsung menjalani penahanan selama 20 hari mulai hari ini hingga 3 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, JPU akan segera mendaftarkan kasus Budi Said tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan.
“Bahwa akibat perbuatan Tersangka mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT Antam menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 kilogram kepada Tersangka Budi Said,” kata Yogi.
Dalam perkara ini, Budi Said dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Adapun kasus tersebut bermula pada Maret-November 2018.
Budi bersama-sama dengan oknum pegawai PT Antam melakukan kongkalikong merekayasa transaksi jual-beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditentukan seolah-olah ada pemotongan harga.
“Sekira bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga Tersangka bersama sama dengan Saudara EA, Saudara AP, Saudara EK, dan Saudara MD, beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai Antam,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, saat jumpa pers di kantornya, Kamis (18/1).
(Adrian)