Jakarta, LINews – Jaksa KPK menghadirkan mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wisnu mengungkap penyanyi dangdut Nayunda Nabila dititipkan SYL sebagai pegawai honorer di Kementan dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan.
Hal itu disampaikan Wisnu saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024). Mulanya, jaksa bertanya soal ada tidaknya pegawai honorer yang dititipkan SYL di Kementan.
“Saksi tahu yang, bernama, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?” tanya jaksa.
“Oh, ada pak,” jawab Wisnu.
“Siapa?” tanya jaksa.
“Kalau nggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu,” jawab Wisnu.
Wisnu mengatakan Nayunda sebenarnya menjadi asisten anak SYL yang juga Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita. Dia mengatakan gaji Nayunda dibayarkan oleh Badan Karantina Kementan.
“Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina,” jawab Wisnu.
“Asisten Ibu Thita?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Wisnu.
Jaksa kemudian membacakan BAP Wisnu saat proses penyidikan di KPK. Wisnu kemudian menjelaskan dirinya tahu Nayunda dititip SYL sebagai pegawai honorer Kementan lewat Sekjen Kementan nonaktif Kasdi.
“Mohon izin Yang Mulia, BAP 11 ‘Perlu saya sampaikan, setahu saya awal tahun 2021, SYL pernah menitipkan tenaga honorer yang menerima honor atau gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, namun kenyataannya tidak pernah masuk kantor. Setahu saya namanya Nayunda Nabila Nisrina,” ucap jaksa membacakan BAP Wisnu.
“Sebetulnya bukan Pak Yasin Limpo, Pak. Tidak sampai ke saya. Yang menitipkan itu adalah Pak Sekjen. Kemudian saya memanggil yang bersangkutan. Oh, rupanya si Nayunda ini akan dijadikan ajudan atau asistennya Bu Thita,” ujar Wisnu.
Wisnu lalu menjelaskan Kementan hanya menggaji Nayunda selama setahun dan kemudian diberhentikan karena tak pernah lagi ke kantor. Dia mengatakan gaji Nayunda Rp 4,3 juta per bulan.
“Sebelum saya lanjutkan Nayunda ini sepengetahuan saksi siapa dia? Profesi sebelumnya siapa?” tanya jaksa.
“Pada waktu di Karantina kita tidak tahu Pak, baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina hanya kita hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor dia, terus setahun berikutnya sudah kita hentikan pak,” jawab Wisnu.
“Berapa kalau dia menerima per bulan ini?” tanya jaksa.
“Kalau honornya per bulan itu Rp 4.300.000 (Rp 4,3 juta),” jawab Wisnu.
Dia mengatakan Nayunda cuma dua kali datang ke kantor. Dia mengatakan Nayunda ditempatkan sebagai honorer Kementan yang seolah bertugas di bagian protokoler.
“Pernah masuk, Pak. Pernah masuk, dua kali kalau nggak salah. Pernah masuk dua kali,” ujarnya.
“Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?” tanya jaksa.
“Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di Bagian Umum dia, Pak, di protokol juga ya, protokoler juga,” ucap Wisnu.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
(Lukman)