Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang, Sita Sejumlah Dokumen

Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang, Sita Sejumlah Dokumen

Bandung, LINews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Senin (20/5/2024).

Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh (tukar menukar) barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2 di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT. Jakarta Intiland seluas 59.087 m2 yang terletak di lima lokasi di Kabupaten Karawang.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, proses penggeledahan dimulai pukul 08.00 WIB mulai dari ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda), rumah kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang.

“Dilakukannya penggeledahan ini karena ada dugaan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Nur Sricahyawija, Senin (20/5/2024).

Dari hasil penggeledahan tersebut, kata dia, tim penyidik menyita beberapa barang diantaranya dokumen, komputer dan beberapa barang lainnya.

Perkara tersebut, kata dia, saat ini dalam tahap penyidikan berdasarkan surat penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar.

“Belum ada tersangka, masih mengumpulkan alat bukti. Ini penggeledahan pertama kali,” ucapnya.

Setelah ini, kata dia, penyidik bakal melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menetapkan tersangka.

“Nanti kita infokan lagi perkembangannya,” katanya.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan