Jurnalis di Jabar Jalan Mundur-Segel Kantor DPRD

Jurnalis di Jabar Jalan Mundur-Segel Kantor DPRD

Cianjur, LINews – Puluhan wartawan Cianjur yang tergabung dalam organisasi PWI dan IJTI menyegel kantor DPRD Kabupaten Cianjur. Aksi itu merupakan buntut kekecewaan dan protes terhadap revisi RUU Penyiaran oleh DPR RI.

Pasalnya revisi tersebut dinilai membungkam jurnalis dengan adanya larangan penayangan liputan eksklusif investigasi.

Aksi tersebut diawali dengan orasi di bundaran tugu lampu gentur. Para Jurnalis di Kota Santri menggelar aksi teatrikal seraya mengenakan masker dengan lambang silang sebagai perwujudan dibungkam nya jurnalis.

Tak hanya berakhir di situ, para jurnalis juga melanjutkan aksinya ke Kantor DPRD Kabupaten Cianjur.

Sayangnya para jurnalis dibuat kecewa lantaran tidak ada anggota DPRD yang menerima dengan alasan tengah melakukan rapat dengan salah satu OPD Pemkab Cianjur.

Puluhan wartawan pun melakukan sweeping dan akhirnya menyegel gedung DPRD Kabupaten Cianjur. Setelah aksi tersebut, akhirnya beberapa orang anggota dewan keluar dan turut menandatangani petisi penolakan RUU penyiaran.

Ketua PWI Kabupaten Cianjur Ahmad Fikri, mengatakan revisi Undang-undang penyiaran tersebut mengejutkan para jurnalis, termasuk di daerah. Terlebih terdapat aturan yang dinilai dapat membungkam aktivitas jurnalistik.

“Ada beberapa pasal yang membuat menyakitkan, salah satunya terkait larangan penyiaran liputan investigasi. Padahal seperti kita ketahui, peliputan investigasi itu kasta tertinggi dari karya jurnalistik. Tapi malah secara tiba-tiba akan dilarang dan dibungkam,” kata dia, Rabu (22/5/2024).

Dia mendesak agar DPRD Cianjur bersurat ke DPR RI supaya membatalkan RUU tersebut. “Kami minta agar DPRD ikut mendesak pusat tidak mengesahkan RUU tersebut,” kata dia.

Iya menegaskan wartawan Cianjur tidak akan berhenti dan akan menggelar aksi selanjutnya jika pembasahan RUU dilanjutkan, apalagi hingga disahkan.

“Kalau masih dilanjutkan pembahasannya kami akan gelar aksi berikutnya. Apalagi jika sampai disahkan, kami akan gelar aksi penolakan,” tuturnya.

Di sisi lain, anggota DPRD Kabupaten Cianjur Igun Gunawan, mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat untuk menyuarakan tuntutan para jurnalis di Cianjur.

“Kami akan sampaikan ke DPR RI agar menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU tersebut. Supaya pers tetap dengan kebebasannya,” kata dia.

(Riki)

Tinggalkan Balasan