Bangsel, LINews – Kawasan Pantai Jibur di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diduga tercemar limbah industri. Akibatnya, tangkapan nelayan terganggu dan sejumlah biota laut seperti udang, kepiting dan penyu mati.
Pantai Jibur tersebut terletak di Dusun Gusung, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan. Dari video yang diterima LINews, limbah ini diduga berasal dari perusahaan tambak udang vaname yang tak jauh dari pantai Jibur. Video itu menunjukkan IPAL yang berwarna hitam pekat, dan terlihat banyak tumpukan udang mati.
Pria dalam video itu menjelaskan bahwa limbah itu sangat bau menyengat. Ia juga menyebut Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tersebut tak diolah sesuai prosedur, limbah langsung dialirkan ke laut menggunakan pipa sepanjang 30 meter.
Dikonfirmasi wartawan pada Rabu (22/5), nelayan bernama Sopian Hadi menjelaskan, pencemaran lingkungan di Pantai Jibur tersebut bukan kali pertama terjadi. Kali ini terbilang parah, karena para nelayan tak lagi bisa mencari ikan.
“Kejadian ini sebenarnya sudah lama, masalah pembuangan limbah ini. Cuman, kami (nelayan) istilahnya kalau kami masih dapat hasil (ikan), kami diem. Ini sekarang memang tidak sesuai lagi,” kata Sopian saat ditemui di lokasi.
Dia mengatakan, perusahaan tambak udang itu membuang limbah tanpa diolah terlebih dahulu. Ia menyebut limbah ini dibuang setelah panen dan mengakibatkan air laut tercemar dan nelayan tak lagi bisa menangkap ikan.
“Dampaknya (nelayan) tidak lagi dapat ikan. Sebelum tambak udang panen, kami dapat belasan kilo satu hari. Kalau sekarang diangkat semua jaringnya (tak bisa mendapat ikan),” tegasnya.
Kondisi ini telah berlangsung sejak dua minggu terakhir. Nelayan setempat pun telah melapor ke pihak terkait, sayangnya belum ada hasil yang memuaskan para nelayan.
“Sudah lapor sana dan sini, tapi ya ginilah (masih aja), termasuk lapor ke desa. Kami berharap pada pemerintah untuk menindak lanjuti tambak yang berada di Pantai Jibur ini,” tegasnya.
Dia pun kembali mengungkit izin tambak di kawasan pantai tersebut. Kata dia, tambak itu beroperasi tanpa adanya persetujuan dari masyarakat.
“Kalau kami dulu kan memang tidak pernah setuju atau tidak ada persetujuan masyarakat di lingkungan kami, adanya aktivitas (tambak). Harapan kami (masyarakat), kalau bisa jangan beroperasi, (jika tetap beroperasi) harus sesuai standar, sesuai aturan pemerintah. Ini kalau menurut kami sudah melanggar, inikan limbahnya di buang ke laut langsung,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidip (DLH) Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengaku telah menerima laporan tersebut. Pihaknya telah mengirimkan tim untuk melakukan penyelidikan.
“Kawan-kawan baru ke lokasi, untuk memastikan tindak lanjuti laporan dari masyarakat. Kondisi (air laut) hari ini berbeda dengan apa yang kemarin disampaikan,” ujar Hefi Nuranda.
Terkait sanksi, pihaknya belum bisa memastikan. Kata dia, masih akan menunggu hasil laporan tim di lapangan.
“Nanti lihat hasil di lapangan, kalau memang mereka sudah melakukan sesuai prosedur dengan seharusnya, mungkin ada hal-hal yang lain yang perlu diperbaiki. Apakah dari sistem pengelolaan limbahnya ada yang kurang tepat, atau seperti apa, jadi kita belum tau,” tegasnya.
(Rio)