Eksepsi Dikabulkan, KPK Tegaskan Status Gazalba Saleh Masih Tersangka

Eksepsi Dikabulkan, KPK Tegaskan Status Gazalba Saleh Masih Tersangka

Jakarta, LINews – KPK menegaskan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh masih berstatus sebagai tersangka. Status tersebut masih berlaku meski hakim Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi Gazalba.

“Iya, tetap (tersangka), kan begitu. Karena tidak masuk ke substansi dari apa yang ditemukan oleh KPK pada saat penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Ali mengatakan putusan sela itu hanya mengadili sisi formil, belum memasuki substansi perkaranya. Ali mengatakan Gazalba hanya dikeluarkan sementara dari tahanan KPK.

“Tapi yang pasti substansi hukum dugaan korupsi yang dilakukan GS (Gazalba) belum disentuh sama sekali. Tapi berkasnya sudah lengkap,” kata Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan status Gazalba masih bisa disebut tersangka atau terdakwa karena sama saja. Ali menegaskan bahwa Gazalba belum bebas secara hukum.

“Poin pentingnya adalah tetap. Teman-teman bisa nyebut sebagai tersangka juga tidak masalah. Sebagai terdakwa juga tidak masalah karena memang itu hanya narasi, kalimat istilah-istilah teknis hukum,” kata dia.

Ali memastikan penyidikan terhadap Gazalba sudah rampung dan berkas perkaranya sudah lengkap. Dia mengatakan berkas tersebut belum dibahas di persidangan.

“Pokok perkaranya belum diuji, dugaan dari proses penyidikan tadi itu yang sudah lengkap berkas perkaranya oleh jaksa dan dituangkan dalam surat dakwaan, itu kemudian oleh hakim syarat legal standing jaksa KPK-nya yang ada dalam forum itu yang dipersoalkan oleh hakim, bukan uraian surat dakwaannya, bukan substansi dari dugaan perbuatan Gazalba Saleh sehingga masih hanya formalitas, masuk ke proses persidangan,” sebutnya.

(Robi)

Tinggalkan Balasan