Gerindra Buka Masukan Aturan Batas Usia Pensiun di RUU TNI

Gerindra Buka Masukan Aturan Batas Usia Pensiun di RUU TNI

Jakarta, LINews – Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani menanggapi soal aturan masa pensiun prajurit dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI yang telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Muzani mengatakan pihaknya terbuka dengan masukan dari berbagai pihak mengenai ini.

Muzani mulanya mengatakan masa pensiun 58 tahun bagi personel TNI dan Polri saat ini merugikan negara karena masih berada di usia produktif.

“Salah satu cara berpikirnya adalah TNI-Polri itu adalah aset negara. Ketika dia pensiun di usia 58, dia pada posisi yang masih sangat aktif. Kesehatannya masih prima. Daya pikirnya masih kuat. Kemampuan fisiknya juga masih oke,” kata Muzani di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

“Ketika usia 58 harus pensiun, itu akan sangat sayang. Itu perdebatan yang sudah cukup lama, ketika saya di Komisi I itu dibicarakan,” imbuhnya.

Di sisi lain, kata Muzani, ada pandangan lain mengenai usulan masa pensiun prajurit tersebut. Salah satunya terkait pentingnya proses regenerasi.

“Tapi kemudian ada juga cara berpikir lain, perlunya proses regenerasi itu yang di antara perdebatannya adalah itu. Saya kira perdebatan yang sama juga akan mengulang dalam pembicaraan ini,” ujar Muzani.

Dengan begitu, Muzani mengatakan fraksinya masih terbuka untuk mendengar berbagai masukan terkait revisi UU tersebut.

“Karena itu, Fraksi Gerindra terbuka peluang untuk mendapatkan masukan-masukan dari seluruh stakeholder, termasuk civil society, untuk memberi masukan untuk hal tersebut,” katanya.

Untuk diketahui, DPR telah menyetujui empat revisi undang-undang menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (28/5). Salah satu RUU yang disepakati menjadi inisiatif DPR adalah revisi UU TNI.

Dalam revisi UU TNI, usia pensiun bagi TNI menjadi 60 tahun untuk perwira dan 58 tahun untuk bintara dan tamtama. Dalam Pasal 53 UU TNI sebelumnya menyatakan ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama’.

(Donny)

Tinggalkan Balasan