Istana Belum Ikuti Perkembangan RUU TNI dan Polri

Istana Belum Ikuti Perkembangan RUU TNI dan Polri

Jakarta, LINews — Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku belum mengikuti perkembangan dan substansi Rancangan Undang-undang (RUU) TNI dan Polri yang saat ini sedang bergulir di DPR RI.

“RUU TNI dan Polri aku belum ngikutin,” kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6).

Pratikno juga mengaku belum tahu apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah membaca atau mempelajari kedua RUU itu. Di sisi lain, ia juga menekankan bahwa RUU tersebut merupakan inisiatif DPR RI.

“Saya belum tahu tapi yang jelas kami kalau ada surat masuk tentu saja kami proses,” ujar Pratikno.

Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (28/5) lalu telah mengesahkan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri dan RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi usul inisiatif DPR.

Terdapat beberapa poin krusial dalam revisi dua aturan tersebut. Semisal di RUU Polri terdapat beberapa rencana wewenang tambahan sampai perubahan batas usia pensiun anggota Polri.

Kemudian di RUU TNI juga diatur rencana penambahan batas pensiun usia prajurit dan rencana penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga negara.

Ada pula yang menjadi sorotan terkait masa dinas jenderal bintang empat atau Panglima TNI bisa diperpanjang oleh presiden. Pun dalam RUU Polri juga mengatur perpanjangan Kapolri.

Bedanya, RUU Polri mengatur batas usia pensiun Kapolri yang dapat diperpanjang lewat Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari DPR.

(Bayu)

Tinggalkan Balasan