PN Jaksel Tolak Praperadilan Tersangka KPK Bupati Sidoarjo

PN Jaksel Tolak Praperadilan Tersangka KPK Bupati Sidoarjo

Jakarta, LINews — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor).

Praperadilan Gus Muhdlor ini terkait penahanan dan penetapan tersangka, hingga penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi yang diajukan termohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Hakim PN Jaksel saat membacakan amar putusan, Rabu (5/6).

Menurut hakim, tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon yang menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.

Hakim juga menilai penahanan yang dilakukan KPK merupakan tindakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sah menurut hukum.

Selain itu, hakim berpandangan tindakan penyitaan yang dilakukan lembaga antirasuah adalah tindakan yang sah menurut hukum.

Sebelumnya, Gus Muhdlor kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan melawan KPK terkait penahanan dan penetapan tersangka, hingga penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.

Pengajuan praperadilan oleh Gus Muhdlor itu teregistrasi dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, Gus Muhdlor sempat mengajukan gugatan serupa ke PN Jaksel terkait penahanan yang dilakukan KPK terhadap dirinya.

Kendati demikian, gugatan tersebut dicabut pada 13 Mei lalu. Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan hal itu dilakukan lantaran isi gugatan praperadilan tersebut hanya mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sementara seiring waktu berjalan, Gus Muhdlor telah ditahan. Karenanya, Ia merevisi permohonan praperadilan untuk diajukan kembali ke pengadilan.

(Ary)

Tinggalkan Balasan