Kejari Cirebon Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Taman Pataraksa

Kejari Cirebon Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Taman Pataraksa

Cirebon, LINews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan 3 tersangka kasus korupsi pembangunan Alun-alun Pataraksa tahap dua. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial E selaku kontraktor pembangunan (swasta), AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari kalangan ASN yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan D selaku konsultan pengawas (swasta).

“Tim tindak pidana khusus hari ini menetapkan secara resmi tersangka dan dilanjutkan penahanan terhadap 3 orang tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, Selasa (11/6/2024).

Guna mempermudah proses pemeriksaan, ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan hingga 30 Juni 2024 mendatang. “Para tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari dimulai hari ini sampai 30 Juni 2024 di Rutan Kelas I Cirebon,” tegasnya.

Yudhi mengatakan, berdasarkan perhitungan auditor, dalam kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.227.319.260,80. “Dari hasil kerugian negara tersebut, para tersangka sudah mengembalikan uang dengan total Rp600 juta. Maka masih ada sisa setengahnya dari hasil kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tindak pidana korupsi pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa,” ucapnya.

Tersangka disangkakan pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 (1) UU tindak pidana korupsi.

Peran Masing-masing Tersangka

Secara rinci Yudhi menerangkan, tersangka berinisial AM selaku PPK tidak menjalankan tupoksi sebagai pengendali kontrak kerja dalam pengerjaan Alun-alun Taman Pataraksa pada anggaran tahun 2023.

Sedangkan untuk tersangka lainnya yakni tersangka E terbukti telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang didukung oleh tersangka D dengan membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Jadi kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini tepatnya di tahap dua proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa. Perhitungan kerugian sendiri setelah dilakukan audit oleh ahli yang ditunjuk kami (Kejaksaan),” terangnya.

Ia memastikan, dalam proses tindak pidana korupsi yang dilakukan bukan hanya karena gapura setinggi 8,7 meter yang sempat ambruk pada 2 Januari 2024. Melainkan dari seluruh proses lanjutan pembangunan ditahap kedua proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa.

“Kami pastikan tindak pidana korupsi ini bukan karena gapura yang ambruk saja. Karena itu menjadi salah satu kegiatan dari proses pembangunan ditahap dua pada anggaran tahun 2023,” ujarnya.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan