Adik SYL Tiba di KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus TPPU

Adik SYL Tiba di KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus TPPU

Jakarta, LINews – KPK memeriksa adik Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka, hari ini. Adik mantan Menteri Pertanian itu diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.

Andi Tenri irit bicara usai diperiksa tim penyidik. Dia membantah ikut mengelola aset SYL yang diduga berasal dari perbuatan korupsi.

“Nggak ada,” kata Andi Tenri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).

Sementara pengacara Andi Tenri, Sindu Peradjin, mengatakan kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Dia menyebut kliennya telah memberikan semua informasi kepada penyidik KPK.

“Semua keterangan sudah disampaikan ke penyidik jadi mohon maaf kami tidak bisa menjelaskan karena semua keterangan ibu ke penyidik KPK,” ujar Sindu.

KPK sedianya memanggil Andi Tenri pada Senin (10/6). Adik SYL itu baru memenuhi panggilan KPK hari ini.

Rumah Tenri sebelumnya telah digeledah KPK pada Kamis (16/5). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita dokumen hingga barang elektronik terkait kasus korupsi yang menjerat SYL.

Nilai TPPU SYL

KPK mengungkap nilai aset rumah dan sejumlah kendaraan diduga hasil dari TPPU SYL. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 miliar.

“Kami masih telusuri, terakhir kan kami melakukan penyitaan satu mobil dari keluarga intinya. Ya, artinya masih terus berkembang. Terakhir kan kami selalu sampaikan dari uang dan kemudian aset rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih Rp 60-an miliar. Tentu ini berkembang terus,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).

Ali mengatakan perkara TPPU SYL ini akan disidangkan secara terpisah. Rincian aset tersebut juga akan dibuka dalam persidangan.

“Tetapi yang kurang lebih Rp 60-an miliar lebih tadi itu adalah konstruksi lain atas dugaan gratifikasi dan juga TPPU-nya,” kata dia.

Sebagai informasi, SYL dijerat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Selain itu, SYL dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

SYL, Kasdi, dan Hatta telah diadili dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Dalam dakwaan jaksa, SYL didakwa memeras anak buahnya di Kementan dan menerima gratifikasi. Total penerimaan SYL dari kasus ini Rp 44,5 miliar. Sementara kasus TPPU-nya masih dalam penyidikan di KPK.

(Robi)

Tinggalkan Balasan