Jakarta, LINews – Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengambil Sumpah Advokat Perkumpulan Penasihat & Konsultan Hukum Indonesia pada Kamis (13/16) di Pengadilan Tinggi Jakarta, Pengambilan sumpah yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut dilakukan setelah melalui tahapan pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Adapun nama-nama Anggota Perhakhi yang disumpah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, antara lain:
1. Ansly Linike Liwerissa, SH
2. Liandhajani, SH
3. Gimson Napitupulu, SH.
4. Prihatin Kusdini, SH
5. Siti Khatijah, SH
6. Suhadi Rizki Herdianto, SH
Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat, Perkumpulan Penasihat & Konsultan Hukum Indonesia Pitra Romadoni Nasution, mengucapkan Selamat kepada Para Peserta yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga telah resmi menyandang Status baru sebagai Advokat dan selamat bergabung di Perhakhi.
Terhadap pengambilan sumpah advokat ini oleh PT Jakarta, hal ini merupakan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebelum calon advokat menjalankan profesinya sebagai advokat, Para Calon Advokat harus terlebih dahulu mengucapkan janji dan sumpah sebagai Advokat, dimana Sumpah atau janji advokat tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) UU Advokat antara lain berbunyi:
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.”
Kemudian, “bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani,”
Dan Pada poin keenam dan ketujuh butir sumpah advokat dengan ucapan, “bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai advokat;
bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang advokat”.
Jadi, setelah pengucapan sumpah tersebut dilakukan oleh Calon Advokat yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, tentunya para advokat harus menjungjung tinggi dan menghormati sumpahnya sebagai Advokat dalam membela kepentingan masyarakat luas.
Dan kita selaku Pengurus, akan terus membekali para Advokat baru Perhakhi dengan keilmuan agar semakin mumpuni dalam membela hak-hak dan kepentingan hukum masyarakat, tutupnya.
(*)