Penahanan Irfan Nur Alam Diperpanjang

Penahanan Irfan Nur Alam Diperpanjang

Bandung, LINews – Penanganan kasus korupsi bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka, hingga sekarang masih terus berjalan. Jaksa memperpanjang masa penahanan Kepala BPKSDM nonaktif, Irfan Nur Alam dan seorang pihak swasta berinisial AN untuk kepentingan penyidikan.

Sebagaimana diketahui, Irfan Nur Alam sebelumnya telah ditahan Kejati Jawa Barat usai terseret korupsi Pasar Cigasong. Irfan ditahan sejak akhir Maret 2024 di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebon Waru, Kota Bandung.

“INA (Irfan Nur Alam) dan AN untuk kepentingan penyidikan, masa penahanannya diperpanjang untuk 30 hari ke depan,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya via sambungan telepon, Sabtu (22/6/2024).

Cahya menyatakan, penanganan kasus korupsi Pasar Cigasong hingga saat ini masih berjalan. Selain menetapkan Irfan Nur Alam dan AN sebagai tersangka, Kejati Jabar juga menyeret mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang ditengarai terlibat saat masih menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, Cahya belum bisa memastikan kapan agenda pemeriksaan terhadap Arsan Latif akan dilakukan. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kejati Jabar diketahui belum memanggil Arsan Latif untuk diperiksa lebih lanjut.

“Untuk tersangka AL nanti diagendakan untuk pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Nanti kami informasikan kembali,” pungkasnya.

Irfan Nur Alam diketahui disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Arsan Latif, dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan