Bandung, LINews – Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif hingga sekarang belum diperiksa usai ditetapkan menjadi tersangka. Ia terseret kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka dalam kapasitasnya saat itu sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebagaimana diketahui, Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024, serta surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Tapi sudah dua pekan, Kejati Jabar tak kunjung memeriksa Arsan Latif.
“Cigasong (kasus korupsi Pasar Cigasong) sementara masih berproses untuk melakukan pemanggilan yang bersangkutan. Nanti akan diinformasikan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, sabtu (22/6/2024).
Cahya beralasan, pemeriksaan terhadap Arsan Latif belum dilakukan karena Kejati Jabar baru saja mengalami pergantian pimpinan. Tapi ia memastikan, agenda pemeriksaan terhadap Arsan Latif nantinya akan dijadwalkan.
“Baru saja dilakukan pergantian pimpinan. Dan mohon waktu, nanti kami informasikan, karena kita baru aktif lagi, kemarin ada pergantian,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka menyusul Kepala BKSDM Majalengka Irfan Nur Alam dan seorang dari pihak swasta bernama Andi Nurmawan. Ia ditengarai aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka.
Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Tapi, Arsan Latif disebut tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“(Peran Arsan Latif) dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang, dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka,” kata Cahya, Rabu (5/6/2024).
Atas perannya, Arsan Latif ditengarai mendapatkan setoran sejumlah uang yang ditransfer langsung ke rekening pribadi maupun keluarga Pj Bupati Bandung Barat itu. Kata Cahya, uang tersebut berasal dari Irfan Nur Alam melalui tersangka Andi Nurmawan.
“Dan patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah,” paparnya.
Atas perbuatannya, Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Nasikin)