Trilunan Duit Antam Digasak Mafia Emas #2

Trilunan Duit Antam Digasak Mafia Emas #2

Law-Investigasi – Direktur Utama Antam Nico Kanter di hadapan Komisi VI DPR RI, Senin (3/6/2024), menjelaskan kasus yang ditangani Kejagung tidak ada hubungannya dengan pemalsuan emas. Logam mulia yang diproduksi antam pada 2020-2021 adalah emas asli. Dia menduga ada kesalahpahaman ketika Kejagung mengumumkan nama-nama tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola komoditas emas di PT Antam.

Meski demikian, Gedung Bundar tampaknya tak bergeming. Sepekan kemudian, penyidik kembali memanggil sejumlah saksi kasus ini. Pada hari Selasa (11/6/2024) tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama di PT Antam Tbk. (ANTM) terkait dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010–2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan pensiunan Dirut Antam itu berinisial HW. Dia diperiksa bersama empat saksi lainnya.

“Tim penyidik Jampidsus Kejagung HW selaku Pensiunan (Direktur Utama) PT Antam Tbk.,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (12/6/2024).

Selain HW, Kejagung juga memeriksa TH selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. 2013. Selanjutnya, kata Harli, pihaknya memeriksa EV selaku Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT Antam Tbk. dan TH sebagai Direktur PT CBL Indonesia Investment sekaligus Senior Manager Operasi UBPP LM periode Maret 2010–Desember 2012. Adapun, TR selaku Non-Nickel Operation Accounting Manager yang menjabat sedari 2022 juga turut diperiksa dalam kasus komoditas emas ini.

Di samping itu, Harli juga tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan saksi tersebut. Dia hanya mengungkapkan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk memenuhi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam pada periode 2010–2021. Adapun, keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.

Selain itu, sejumlah fakta mengejutkan diterima redaksi law-investigasi terkait kasus-kasus yang berelasi dengan Antam ini. Informasi dari mantan penyidik Gedung Bundar, mengatakan tiga kasus ini saling berkaitan. Indikasinya bisa dilihat dari durasi bancakan dan tali-temali antar pelaku.

“Sejumlah kasus yang lagi diusut memiliki kesamaan dalam soal pelaku dan produksi emasnya,” kata penyidik yang telah mendapat promosi tersebut, Kamis (20/6/2024).

Adapun kasus korupsi importasi emas diungkap Kejagung pada pertengahan 2023, seiring terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023. Kasus korupsi sektor emas ini terjadi dalam rentang waktu 12 tahun, yakni periode 2010 hingga 2022. Dari catatan Kejagung, setidaknya ada 23 saksi yang digali keterangannya sejak 19 Mei 2023. Mereka adalah pejabat di Antam, pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sampai dengan pihak swasta.

Untuk pihak dari unsur swasta, melibatkan 11 perusahaan, yakni PT Royal Raffles Capital dan PT Karya Utama Putra Mandiri, PT Jardin Trako utama, PT Lotus Lingga Pratama, PT Viola Davina, PT Indo Karya Sukses dan PT Bhumi Satu Inti. Lain itu, ada PT Indah Golden Signature, PT Untung Bersama Sejahtera, dan PT Suka Jadi Logam. Tiga nama perusahaan yang terkahir disebut, penyidik telah melakukan penggeledahan kantor yang berdomisili di Surabaya tersebut. Sejumlah dokumen transaksi ditemukan yang menunjukkan adanya importasi emas di luar ketentuan.

Beralih ke pemeriksaan saksi dari kalangan penyelenggara negara, Kejagung telah meminta kesaksian seorang pejabat DBC Soekarno-Hatta berinisial BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Berdasar penelusuran, inisial BWBM ini merujuk pada Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta. Bahaduri lah yang pertama kali mengendus gelagat penyelundupan impor emas dalam perkara ini. Bahaduri lantas mengeluarkan dokumen yang berisi penyelewengan impor emas batangan di Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Adanya temuan impor emas yang tidak beres melalui Singapura ini berawal dari analisis yang merujuk data global trade atlas dan Badan Pusat Statistik. Ditemukan ketidaksesuaian anatara laporan ekspor dari Singapura dengan laporan yang dihimpun petugas Bea Cukai.

Emas yang parkir di Singapura sebelum diimpor ke Indonesia itu berkode Harmonized System (HS) 7108.13.00 atau kode untuk menunjukkan emas setengah jadi. Sesuai dengan aturan kepabeanan di Indonesia, emas jenis itu wajib dikenakan tarif bea masuk sebesar 5 persen. Namun, kode emas itu diduga berubah saat masuk ke Indonesia. Padahal, emas itu diketahui sudah berbentuk emas batangan dan berlabel. Kode HS-nya dicatat berubah dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) Bandar Udara Soekarno-Hatta sebagai emas berkode 7108.12.20 yang dikategorikan emas bongkahan atau ingot yang harus diolah lagi. Di Indonesia, emas impor dengan kode HS tersebut bebas bea masuk atau 0 persen.

Seharusnya, emas yang masuk ke Indonesia itu mesti dicatat dalam kode HS 7115.90.10 atau emas batangan siap jual yang dikenai bea masuk sebesar 5 persen. Akibatnya, impor emas senilai Rp47,1 triliun itu tak dikenakan bea masuk sehingga terdapat potensi kerugian negara dalam impor ini sebesar Rp2,9 triliun. Adapun rincian transaksi impor senilai Rp47,1 triliun itu terbagi di belasan korporasi. Paling banyak nilai impornya adalah Antam, mencapai Rp39,1 triliun. Masih dalam angka triliunan, berikutnya adalah PT Indo Karya Sukses, sebesar Rp3,74 triliun dan diikuti PT Lotus Lingga Pratama dengan nilai impor sebesar Rp2,66 triliun. Lalu, kurang lebih Rp2 triiun sisanya menyebar di transaksi impor ke delapan perusahaan.

Hasil temuan dan pengolahan data ini yang kemudian disampaikan ke Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta yang saat itu dijabat Finari Manan. Hasil temuan termaktub dalam nota dinas. Adapun nama Finari Manan juga sempat disebut dalam sebuah rapat antara komisi DPR Jaksa Agung pada Juni 2021 tersebut. Ia diduga terlibat dalam penyelundupan impor emas itu.

Kembali ke hasil temuan pengelolaan data impor emas, Finari yang melihat nota dinas itu mengirim balik kepada Direktur Teknis Kepabaenan Bea Cukai Fajar Doni. Finari dalam nota dinas itu bersikukuh bahwa penetapan tarif impor emas telah sesuai, yakni 0 persen. Ia merujuk pada kegiatan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta yang katanya sudah melakukan pemeriksaan fisik atas impor emas yang dimaksud. Nota dinas Finari pun dibalas. Fajar Doni dalam keyakinan impor emas itu harus dikenai bea masuk 5 persen. Sebab, fisik emas yang diimpor adalah emas batangan.

Keterangan impor emas wajib dikenai bea masuk 5 persen diperkuat oleh nota dinas Bahaduri. Diindikasikan barang yang seharusnya diklarifikasi pada pos kode 7108.12.00 dengan tarif pembebanan bea masuk 5 persen pada saat importasi di Indonesia dilarikan pada pos tarif 7108.12.10 dengan tarif pembebanan bea masuk 0 persen.

Hingga sekarang, Kejagung belum menetapkan seorang tersangka pun dalam kasus korupsi importasi emas ini. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menuturkan kasus ini masih dalam ranah penyidikan umum. Meski begitu, dia enggan berkomentar soal status Finari Manan yang juga sempat dipanggil Kejagung menjadi saksi dalam kasus ini.

“Kalau masih penyidikan umum, kami belum menetapkan tersangka. Setelah masuk penyidikan khusus, tersangka bisa kami umumkan,” kata Harli, Jumat (21/6/2024).

Namun, ditemukan indikasi kalau penyidik mengincar Siman Bahar. Dia adalah pengusaha emas asal Pontianak. Melalui sejumlah perusahaannya, importasi emas dapat dilakukan.

“Selain melibatkan pejabat (Antam dan Bea Cukai), kasus ini juga melibatkannya (Siman). Relasi antar aktor ini yang masih dicari tahu,” ujar salah satu sumber.

Berdasarkan penelusuran, Siman Bahar lewat dua perusahaannya diduga mengimpor emas dari Singapura dan India secara bebas pajak. Lolosnya perusahaan Siman dari pajak impor ini diduga karena ada patgulipat dengan pejabat Bea Cukai di Soekarno-Hatta. Seharusnya emas itu diolah menjadi perhiasan lalu diekspor lagi dengan jumlah yang sama. Siman diduga menjual sebagian emas besar olahan tersebut ke pasar dalam negeri, satu di antaranya dipasok ke Untung Bersama.

Adapun nilai impor mencapai puluhan triliunan rupiah dengan rincian melalui Indo Karya Sukses sebesar Rp6,99 triliun dan lewat Bhumi Satu Inti senilai Rp19,4 triliun.

“Perusahaan dia (Siman) masuk sebagai subjek hukum yang diusut penyidik. Secara otomatis melibatkan siapa beneficial owner-nya kan,” ujarnya.

Selain itu, ditemukan juga keterkaitan Siman dengan kasus rekayasa transaksi jual beli emas Antam yang melibatkan pengusaha asal Surabaya, Budi Said dan seorang pejabat Antam berinisial AHA sebagai pelaku. Kasus ini berawal dari transaksi pada 2018 antara Budi Said dan pejabat di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam). Budi bersama beberapa pejabat Antam diduga merekayasa transaksi jual-beli emas antara bulan Maret hingga November 2018. Transaksi itu dilakukan dengan harga di bawah ketentuan Antam.

(Rey/Vhe)

Tinggalkan Balasan