Kejati Jabar Sebut Berkas Kasus Pegi Setiawan Belum Lengkap

Kejati Jabar Sebut Berkas Kasus Pegi Setiawan Belum Lengkap

Bandung, LINews – Kejati Jawa Barat (Jabar) memberikan update terkini penanganan berkas perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menyeret tersangka Pegi Setiawan alias Perong. Kejati pun menyatakan berkas Pegi belum lengkap atau P18.

Sebagaimana diketahui, berkas Pegi telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Kamis (20/6/2024). Kejati Jabar lalu menunjuk 6 jaksa untuk meneliti pelimpahan berkas atas kasus yang terjadi di Cirebon pada 2016 tersebut.

“Terkait berkas perkara tersangka PS yang kami terima pada Kamis 20 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut. Dan, atas hasil penelitian tim jaksa, pada 24 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasilnya belum lengkap kepada rekan-rekan penyidik Polda Jabar,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Kamis (27/6/2024).

Cahya mengatakan, pengembalian berkas Pegi yang diberi kode P19 akan diserahkan kembali ke Polda Jabar dalam waktu 7 hari ke depan. Pengembalian tersebut sekaligus dengan melampirkan petunjuk dari tim jaksa peneliti untuk diperbaiki penyidik kepolisian.

“Terkait berkas tersebut belum dikembalikan, karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dalam 7 hari ke depan,” ungkapnya.

Cahya mengungkap, dari hasil telaah jaksa peneliti, ada kekurangan dalam bentuk materil dan formil atas berkas Pegi Setiawan. Tapi, ia belum mau merinci apa saja kekurangan yang harus dilengkapi dalam berkas perkara tersebut.

“Tanggal 24 Juni 2024 itu dalam bentuk surat P18, masih belum lengkap terdapat kekurangan material dan formil. Nah karena terkait alat bukti dan fakta, berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi,” ucapnya.

“Terkait catatan khusus itu materi dari petunjuk kami nanti akan dijabarkan di dalam P19 kami kepada teman-teman penyidik Polda Jabar,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Kejati menyiapkan 6 jaksa untuk meneliti berkas perkara yang menyeret Pegi Setiawan sebagai tersangka. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut.

Sementara, menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong dilakukan secara bertahap. Tapi, ia memastikan sudah ada koordinasi dengan kejaksaan untuk memperlancar pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Jadi untuk tahap pertama kami menyerahkan berkas ke pihak kejaksaan. Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar, sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini,” katanya saat itu.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan