Kejagung Belum Tangkap Pendiri Sriwijaya Air di Kasus Timah

Kejagung Belum Tangkap Pendiri Sriwijaya Air di Kasus Timah

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan belum menangkap pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Hendry saat ini masih sakit. Dia pun menghormati langkah penyidik yang belum menangkap Hendry.

“Jadi kita harus hormati bagaimana penyidik mengambil langkah-langkah itu,” ujar Harli kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

“Sampai saat ini karena posisi yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit, penyidik belum melihat urgensinya ke arah itu,” imbuhnya.

Harli menambahkan, saat ini pihaknya juga masih fokus menuntaskan pemberkasan guna segera disidangkan. Dia meminta publik menunggu kapan Hendry bakal ditahan dalam kasus tersebut.

“Jadi kita harapkan kalau bisa bulan ini tuntas supaya ada kejelasan mana yang sudah bisa dilakukan tahap dua, mana yang belum, apa kendalanya, tentu akan kita sampaikan juga ke publik,” ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 bermula saat tersangka ALW yang berstatus Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 mengakomodasi perusahaan tambang ilegal bersama tersangka MRPT dan tersangka EE.

ALW kemudian menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama membeli hasil penambangan ilegal dengan harga melebihi standar yang ditetapkan PT Timah Tbk.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus tersebut. Mulai dari sosialita Helena Lim, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis hingga pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan