Subang, LINews – Yosep Hidayah turun dengan tangan terborgol saat turun dari mobil kejaksaan yang menjemputnya dari Lapas Subang, Kamis (4/7/2024). Sebentar lagi, ia akan menghadapi sidang tuntutan atas kasus pembunuhan istri dan anaknya yang terjadi di Jalan Cagak, Subang pada 2021 lalu.
Dengan mengenakan peci putih dan rompi berwarna merah ia tersenyum seraya berjalan didampingi pengawal tahanan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Subang.
“Terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak dan istrinya, Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Heli Muliawati.
Heli menegaskan, berdasarkan tuntutan yang dibacakannya, terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dengan merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHAP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHAP Pidana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap Yosep Hidayah pidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.
Masih kata Heli, hal-hal yang memberatkan atas putusan ini adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya. Tidak ada hal yang meringankan sehingga terdakwa dituntut dengan hukuman pidana seumur hidup.
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat, hingga menjadi perhatian dan sorotan publik nasional. Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya,” tuturnya.
Tak hanya itu, hal yang memberatkan terdakwa yang lainnya diantaranya Yosep sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik maupun saat persidangan,” pungkasnya.
Yosep Santai
Sementara itu, Yosep Hidayah menanggapi santai tuntutan Jaksa tersebut. Ia tetap menyatakan banyak kebohongan dalam persidangan.
“Kasus ini banyak rekayasa dan kebohongan, serta tuntutan terlalu dipaksakan tanpa bukti yang kuat, padahal fakta persidangan keterangan saksi berbeda dengan BAP, Kita tunggu minggu depan pledoi dari saya,” ujar Yosep.
Kuasa hukum Terdakwa, Rohman Hidayat mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa. Ia sudah menduga jika JPU akan menuntut hukuman ini.
“Tuntutan terlalu dipaksakan untuk menutupi penanganan kasus ini, padahal fakta persidangan dengan BAP berbeda. Jadi tuntutan ini hanya berdasarkan BAP tidak melihat bukti persidangan,” ungkap Rohman.
Pihaknya tetap menghargai hal tersebut karena itu merupakan sudut pandang JPU, ia akan melakukan pembelaan di sidang selanjutnya.
“Kami akan sampaikan pembelaan minggu depan berdasarkan fakta persidangan, dan saya optimis hakim akan adil memutus kasus ini berdasarkan fakta persidangan,” pungkasnya.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan Minggu depan, Kamis (11/7/2024) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU.
(Nasikin)