Jakarta, LINews – KPK mencegah seorang warga negara asing (WNA) ke luar negeri. Hal itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya (SJ).
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan permintaan pencekalan itu telah dilakukan pada 5 Juli 2024. Tessa mengatakan WNA itu dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Tessa mengatakan pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Rorotan. Diketahui, KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.
“Pencekalan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ,” tuturnya.
Rugikan Negara Rp 400 Miliar
Kasus ini diketahui menimbulkan kerugian negara. Angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kemudian pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar 400-an, Rp 400 miliar (kerugian negara),” kata Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. 10 orang itu dicegah dalam waktu enam bulan ke depan.
10 orang itu ialah pihak swasta berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, M lalu DBA selaku Manajer PT CIP dan PT KI, PS selaku Manajer PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, serta SSG selaku advokat. Budi belum menjelaskan status 10 orang yang dicegah ke luar negeri tersebut.
KPK mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dkk. Yoory sedang diadili dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar tersebut.
(Robi)