Penjual Cula Badak, Dituntut 4,5 Tahun Bui

Penjual Cula Badak, Dituntut 4,5 Tahun Bui

Pandeglang, LINews – Yogi Purwadi, terdakwa perantara penjual cula badak hasil perburuan di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang. Yogi meminta agar hukuman diringankan.

Sidang dengan agenda tuntutan atas terdakwa Yogi digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (16/7/2024). Dalam persidangan itu, majelis hakim yang diketuai oleh Joni Mauliddin Saputra bertanya kepada terdakwa setelah mendengar amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

“Apa yang mau terdakwa sampaikan atas tuntutan tersebut, pembelaan secara tertulis atau permohonan secara lisan?” tanya hakim.

“Ada secara lisan,” jawab Yogi.

Setelah dipersilakan majelis hakim membacakan nota pembelaan, terdakwa yang mengenakan rompi tahan Kejaksaan Negeri Pandeglang membacakan nota pembelaan dengan tertunduk lesu di hadapan majelis hakim. Dalam pembacaan itu, terdakwa meminta majelis hakim meringankan hukumannya.

“Bahwa berdasarkan apa yang terjadi sebenarnya, dalam perkara ini, saya mohon kepada yang mulia majelis hakim untuk membebaskan saya, apabila saya dianggap terjerat melanggar hukum, saya mohon jatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, karena saya sebagai tulang punggung keluarga untuk memberikan nafkah dan membiayai anak-anak sekolah,” kata Yogi saat membacakan nota pembelaan.

Yogi juga berdalih sebagai korban dalam kasus ini. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa cula badak tersebut hasil perburuan yang dilakukan oleh Terpidana Sunendi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

“Jika saya tahu itu hasil perburuan di Taman Nasional Ujung Kulon, sudah pasti saya akan menolak dan tidak akan menjadi perantara untuk menjual tanduk atau cula badak,” katanya.

Diketahui, dalam perkara ini, Yogi mengaku sudah menjadi perantara transaksi jual beli cula badak sebanyak empat kali. Dalam keterangannya di sidang beberapa waktu lalu, Yogi mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta pada setiap transaksi.

Selama empat kali menjual cula badak, Yogi sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20 juta dari Terpidana Sunendi. Menurutnya, dua cula sebelumnya dijual oleh bapaknya melalui Erik, yang keduanya sudah meninggal dunia.

“Satu cula dapat Rp 5 juta,” kata Yogi di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (3/7).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama empat setengah tahun.

Jaksa menilai terdakwa secara dan meyakinkan melakukan tindakan, memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain dalam atau di luar Indonesia. Jaksa menilai Yogi Purwadi terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Yogi Purwadi, selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan,” kata jaksa penuntut umum Kejari Jakarta, Vera Farianti Havilala, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

(Yd)

Tinggalkan Balasan