Bandung, LINews – Arsan Latif bikin ulah di hari pertama saat dijebloskan ke penjara. Mantan Pj Bupati Bandung Barat yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong Majalengka, itu kedapatan membawa senjata api (senpi) ke Rutan Kelas I atau Rutan Kebon Waru Bandung.
Kini, senpi milik Arsan Latif sudah diamankan kepolisian. Berdasarkan informasi yang diterima detikJabar, senjata milik Arsan Latif berjenis pistol lengkap dengan 5 butir peluru yang ditemukan saat penggeledahan di rutan.
“Kita sudah mengamankan senjata tersebut setelah adanya penyerahan dari pihak rutan. Dari hasil pendalaman, diketahui senjata itu memang kerap dibawa oleh yang bersangkutan,” kata Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah, Rabu (17/7/2024).
Polisi memastikan status kepemilikan pistol Arsan Latif sudah legal. Meski demikian, untuk kepentingan tertentu, pistol itu sudah diamankan di gudang kepolisian.
“Kepemilikannya legal disertai surat-surat. Saat ini senjata tersebut diamankan di gudang senjata,” ucapnya.
“Berdasarkan Perkap (Peraturan Kapolri), siapapun yang berperkara yang memiliki senjata wajib diamankan oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, informasi ini dibenarkan Karutan Kebon Waru Bandung Suparman. Saat dikonfirmasi, ia mengatakan senjata api tersebut ditemukan ketika petugas menggeledah koper bawaan Arsan Latif pada Senin (15/7/2024).
“Jadi Senin kemarin jam 20.30 WIB, kita menerima tahanan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar). Jam 21.30 WIB, ada PH-nya, itu membawa peralatan koper isi pakaian dan sebagainya,” katanya di Rutan Kebon Waru Bandung, Selasa (16/7/2024) malam.
“Lalu kita periksa, seperti standarnya. Kita lakukan penggeledahan barang bawaan, ternyata kita dapatkan senjata api, termasuk juga handphone,” ucapnya menambahkan.
Senjata api itu, kata Suparman, ditemukan di koper Arsan Latif yang dibawa pengacaranya. Dari hasil penggeledahan, selain senpi, juga ditemukan 5 butir peluru beserta HP.
“Dia beralasan bahwa itu ketitipan, tidak tahu bahwa ada isinya seperti itu. Ada senjata api, lalu lima butir peluru, lalu handphone. Itu peluru tajam yah, seperti senjata api ya, kalau kita lihat,” ucapnya.
Kejati Jabar lalu memberikan penjelasan soal insiden Arsan Latif yang membuat ulah saat pertama kali dijebloskan ke penjara.Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, sebelum insiden ini terjadi, jaksa sudah melakukan serah terima Arsan Latif ke Rutan Kebon Waru. Saat memeriksa di gedung Kejati pun, koper yang belakangan berisi senpi itu tak dibawa Arsan Latif ke ruangan pemeriksaan.
“Kalau SOP pemeriksaan sudah kami lakukan sesuai prosedur, enggak ada itu tadinya koper yang dibawa sama yang bersangkutan. Nah begitu tim selesai serah terima dan diperjalanan pulang, kami baru menerima informasi ini,” katanya.
Cahya menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia terima, koper tersebut diduga dibawa istri Arsan Latif yang dititipkan kepada pengacaranya. Setelah selesai diperiksa di Kejati, Arsan Latif kata Cahya hanya membawa obat-obatan untuk keperluan medis pribadinya.
“Kami tidak tahu karena barang-barang itu dititipkan melalui lawyer, bukan langsung dari petugas kami. Kami juga kaget, kok barang itu bisa ke sana. Tapi akhirnya diamankan sama petugaa Rutan,” ucapnya.
Insiden Arsan Latif yang kedapatan membawa senjata api diketahui sudah ditangani kepolisian. Cahya pun mempersilakan jika aparat akan mengusut peristiwa tersebut.
Penahanan Arsan Latif dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar. Arsan dinyatakan bersalah karena turut terlibat korupsi Pasar Cigasong dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka menyusul Kepala BKSDM Majalengka Irfan Nur Alam dan seorang dari pihak swasta bernama Andi Nurmawan. Ia ditengarai aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka.
Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Tapi, Arsan Latif disebut tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Atas perbuatannya, Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP).
(Nasikin)