Kegiatan Spam di Kelurahan Kersamenak Tasikmalaya

Kegiatan Spam di Kelurahan Kersamenak Tasikmalaya

Tasikmalaya, LINews – Dana Alokasi Khusus Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung
pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah otonom.

Terkait dengan kegiatan Pembangunan Baru Spam Jaringan Perpipaan Kelurahan Kersamenak Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya TA 2024, dengan angaran Rp. 717.561,000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan informasi yang diterima bahwa kegiatan tersebut mendapatkan komplen dari masyarakat sekitar, pasalnya lokasi kegiatan pembangunan Spam berlokasi di pemakaman keluarga, bahkan ada salah satu makam yang hilang terkubur oleh pembangunan Spam. Air yang dihasilkan dari pembangunan Spam tersebut berbau amis, dalam proses pelaksanaan nya pun diduga belum dilakukan sosialisasi di lokasi tersebut, tidak stupun tokoh masyarakat sekitar diberi tahu.

Berdasarkan ketentuan terkait pembangunan Spam harus dilakukan “Studi Kelayakan”, hal dimaksudkan untuk mengetahui sumber air, kualitas air dan kelayakannya. Kegiatan pembangunan Spam Baru diduga pelaksanaannya “Ugal-ugalan” tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Pihak dinas hanya cukup menggunakan Geolistrik untuk menentukan lokasi pembangunan Spam.

Sementara itu berdasarkan konfirmasi terkait adanya komplen dari masyarakat, Kabid Perumahan dan Pemukiman (Perkim) melali pesan WhatsApp, sabtu (20/07) menyampaikan,”Bukan kisruh pak, tidak ada komunikasi. Alhamdulillah, sudah dikumpulkan Pak RW bersama warga Babakan Pala”, tandasnya.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik dilaksanakan dengan prinsip Akuntabel yaitu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis dan Kepatuhan yaitu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 menyebutkan bahwa keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Fungsi pengawasan yang dimiliki perangkat pemerintah daerah (Inspektorat) sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah yang berperan/berfungsi sebagai “Quality Asurance” yakni menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif,dan sesuai dengan aturannya.
Mengingat Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah perlu untuk diketahui adanya dugaan suatu permasalahan dalam kegiatan tersebut. Hal ini berkaitan dengan fungsi koordinasi yang melekat pada tugas mengkoordinasikan pelaksanaan tugas lainnya di bidang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah meliputi koordinasi dalam penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut menjadi tugas Koordinator pengelolaan keuangan daerah (Sekda).

(rahmat)

Tinggalkan Balasan