Kajari Soal Temuan BPK Kelebihan Anggaran RSUD Kota Sukabumi

Kajari Soal Temuan BPK Kelebihan Anggaran RSUD Kota Sukabumi

Sukabumi, LINews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan anggaran sebesar Rp9,1 miliar di lingkup Rumah Sakit Unit Daerah (RSUD) Syamsudin SH, Kota Sukabumi. Temuan itu berasal dari pemberian ganda tunjangan ASN, penggunaan anggaran oleh eks Direktur hingga membayar konsultan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati merespons temuan tersebut. Dia mengatakan, pihak kejaksaan selama ini tidak menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk pendampingan sehingga berdasarkan aturan yang berlaku ada batas waktu selama 60 hari untuk melaksanakan rekomendasi BPK.

“Satu kami juga kan tidak menerima SKK untuk pendampingan, yang kedua itu masih ada waktu 60 hari dari Inspektorat. Itu aturannya jadi saya nggak bisa bicara, saya nggak punya kewenangan bicara kemarin siapa tuh yang WA saya (menanyakan hal tersebut),” kata Setiyowati kepada awak media, Rabu (24/7/2024).

Lebih lanjut, apabila sudah melewati batas waktu selama 60 hari maka keputusan akan diproses atau tidak dikembalikan kepada pihak Inspektorat. “Ya itu tergantung dari Inspektorat memberikan laporan kepada kami atau tidak,” sambungnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini mengatakan, BPK memberikan rekomendasi agar kelebihan anggaran sebesar Rp9,1 miliar tersebut dikembalikan ke kas BLUD. Para ASN yang terdampak menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak.

“Sebenarnya semua itu 60 hari tapi yang kedua pada saat yang harus mengembalikan itu menandatangani SKTJM, itu di sana yang bersangkutan sanggupnya seperti apa, apakah dicicil atau dibayar langsung tunai melalui pembayaran cash atau transfer,” kata Een.

“Kalo yang bersangkutan misalnya untuk uang sekian itu tidak bisa misalnya dipotong dari gaji atau dari upah itu yang bersangkutan SKTJM nya secara dicicil. (Paling lama) memang kalau kita lihat ke Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) itu ada maksimal dua tahun,” sambungnya.

Berbeda dengan ASN, eks Dirut yang diduga terlibat menggunakan anggaran sebesar Rp975 juta tidak menandatangani SKTJM karena posisinya sudah mengundurkan diri dari jabatan. Meski demikian, pihaknya memberikan batasan waktu hingga akhir bulan Juli 2024.

“(Jika tidak mengembalikan) pasti kalau sanksi hukum, kemarin juga disampaikan BPK, nanti kita kan koordinasi dengan APH-nya apakah di sini ada kerugian keuangan negara yang memang disebabkan karena hal-hal yang masuk di tipikor atau sebagainya, kita akan koordinasi dengan beberapa pihak,” tutupnya.

(Adam)

Tinggalkan Balasan