Jaksa Usut Kasus Korupsi Bansos Rp 9,7 M di Wajo, 3 Orang Jadi Tersangka

Jaksa Usut Kasus Korupsi Bansos Rp 9,7 M di Wajo, 3 Orang Jadi Tersangka

Wajo, LINews – Kejaksaan Negeri Wajo mengusut kasus dugaan korupsi bantuan pangan non tunai (BPNT) pada 2017-2021 dengan kerugian negara Rp 9,7 miliar. Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berkaitan pelaksanaan program BPNT Kabupaten Wajo tahun 2018 sampai 2021. Kerugian negara sebanyak Rp 9,7 miliar selama 3 tahun,” ujar Kajari Wajo Andi Usama Harun dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

“Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sengkang,” sambungnya.

Tersangka pertama merupakan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan berinisial S, tersangka kedua adalah koordinator daerah berinisial MR. Sementara tersangka ketiga adalah Direktur CV Jembatan Cela berinisial AN.

Andi Usama mengatakan penyelidikan kasus ini dimulai 2022 dengan memeriksa saksi dari pihak e-Warung, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pihak bank, Dinsos Sulsel, dan Dinsos Wajo. Tim penyidik selanjutnya meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 2023.

“Untuk saksi ada 100 lebih diperiksa, karena dari situlah ketahuan bahwa ada oknum yang memanfaatkan bansos ini,” katanya.

Dia menerangkan, modus korupsi bansos ini yakni bantuan sosial dipaketkan. Padahal, kata dia, paket tersebut tidak boleh dipaketkan karena KPM dibebaskan untuk membelanjakan uangnya.

“BPNT itu tidak boleh dipaketkan telur dengan beras, KPM bebas beli di mana saja. Dan di situlah muncul ada selisih dan perbedaan harga,” bebernya.

Andi Usama menambahkan, jaksa tetap melakukan pengembangan dalam kasus ini. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Kita lihat perkembangannya, kemungkinan besar masih ada tersangka baru. Ketiga tersangka ini baru akan dimintai keterangan, dan bisa saja dalam pemeriksaan ada perkembangan yang disampaikan,” jelasnya.

(RH)

Tinggalkan Balasan