Pembunuh Ibu-Anak, Yosep Divonis 20 Tahun Penjara

Pembunuh Ibu-Anak, Yosep Divonis 20 Tahun Penjara

Subang, LINews – Kasus pembunuhan yang menyeret Yosep Hidayah akhirnya berakhir sudah. Pengadilan Negeri (PN) Subang telah menjatuhkan vonis 20 tahun kurungan penjara tehadap Yosep atas kematian yang menimpa istri dan anaknya, Tuti Suhartini serta Amalia Mustika atau Amel.

Vonis 20 tahun untuk Yosep dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Subang Ardhi Wijayanto pada Kamis (25/7/2024). Yosep dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana pembunuhan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Yosep Hidayah dengan pidana penjara 20 tahun,” kata hakim ketua Ardhi saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Yosep dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana dakwaan primair tentang Pembunuhan Berencana. Serta Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang Pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, Yosep tak kuasa membendung amarahnya. Dengan lantang, dia mengaku difitnah dan tak terima dengan vonis 20 tahun penjara itu.

(Ung)

Tinggalkan Balasan