Warga Tasikmalaya Dituntut 1,5 Tahun Penjara Gegara Palsukan Merk Cardinal

Warga Tasikmalaya Dituntut 1,5 Tahun Penjara Gegara Palsukan Merk Cardinal

Bandung, LINews – Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat, Hayomi, SH membacakan Tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 30 Juli 2024 dalam Tuntutannya, menuntut terdakwa, Saoki Al Jihad selama 1 tahun dan 6 bulan hukuman penjara lantaran dinyatakan terbukti memalsukan merek Cardinal.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Hayomi dalam sidang yang dipimpin ketuanya majelis hakim Budiarto, SH.,di ruang sidang VII Pengadilan Negeri Bandung Kelas I.A Khusus Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung.

Dalam tuntutan JPU menyebutkan bahwa terdakwa Saoki Al Jihad telah terbukti melakukan pemalsuan merek Cardinal yang dipasarkan melalui akun facebook (FB).

Menanggapi tuntutan tersebut, diluar persidangan Staff Khusus PT. Multi Garmenjaya Sufiyanto dengan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa dinilai masih terlalu ringan karena akibat perbuatan terdakwa, telah menimbulkan kerugian pihak Cardinal, terutama dari nilai kualitas di masyarakat yang barangnya tidak sama dengan kualitas barang Cardinal yang asli.

Menurut Sufiyanto bahwa dengan maraknya peredaran barang palsu sangat merugikan perusahaan dan konsumen pada umumnya.

“Karena konsumen di bodohi dengan bahan dan kualitas yang sangat berbeda jauh dengan produk asli, dan biarlah tuntutan yang telah di tuntut Jaksa Penuntut Umum dapat memberi efek jera bagi para pelaku pemalsuan merek Cardinal” ujarnya.

Terungkapnya kasus ini bermula dari pihak Cardinal yang mengetahui adanya mengetahui siapa pemilik yang menjual pakai baju kaos lengan pendek yang bermerek Cardinal yang dipasarkan via online FB, Kemudian Zulfikar karyawan PT. Multi Garmenjaya memesan melalui online.

Selanjutnya untuk mengambil pesanan tersebut Zulfikar mendatangin tempat terdakwa di Tasikmalaya.

Ditempat terdakwa kata Zulfikar dalam kesaksiannya dia melihat ada beberapa jenis pakaian yang dipajang dan ada juga peralatan seperti Sablon.

Selanjutnya staf khusus PT Multi Garmenjaya, Sufianto menyuruh Zulfikar kembali memesan sama terdakwa sebanyak satu lusin.

“Harga satu baju yang dijual terdakwa Rp.60 -ribu perlebar, sedangkan Cardinal yang asli harganya paling murah Rp.100 – Rp 300 ribu per-lembar baju,” ujar Zulfikar.

Seperti terungkap dipersidangan Pria asal Tasikmalaya ini beurusan dengan hukum lantaran membuat pakaian brand lokal ternama palsu alias KW.

“bahwa terdakwa dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan,” ucap JPU.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa memproduksi pakaian pria berupa kaos lengan pendek tesebut terjadi antara bulan Maret sampai dengan bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Tasikmalaya,namun karena saksi-saksi banyak berada di Bandung maka berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Pakaian kaos lengan pendek bermerek Cardinal dengan logo yang persis seperti originalnya, Logo tersebut didesain sendiri oleh terdakwa.

“Kemudian tulisan Cardinal beserta logo di press di atas kaos menggunakan mesin press atau mesin pemanas kemudian pakaian yang sudah jadi atau disablon dijual terdakwa secara online,” tuturnya.

Lalu terdakwa menjual secara online dengan harga di bawah pasaran. Misalnya untuk kaos lengan pendek dijual dengan harga Rp 60 ribu.

Sementara merek yang dipalsukan oleh terdakwa tersebut milik PT Multi Garmenjaya dan sudah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan