Eks Kades Barejulat Lombok Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 505 Juta

Eks Kades Barejulat Lombok Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 505 Juta

Mataram, LINews – Selim, bekas Kepala Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (31/7/2024). Selim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 505 juta. Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya Sainrama Pikasani Archimada didampingi tiga JPU lainnya, Bratha Hariputra, Esty Punyantari, dan Surya Diatmika.

Sainrama mengatakan Selim pada 2019 memerintahkan secara lisan kepada Kaur Keuangan Desa Barejulat Ahmad Hulaili (terdakwa lain) untuk mencairkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari rekening kas desa di Bank NTB Syariah Cabang Praya. Proses tersebut dilakukan tanpa mekanisme yang benar.

“Dia (Selim) sempat meminta surat pembayaran penggunaan uang yang dibuat sendiri oleh Ahmad Hulaili dengan perintahnya,” ujar Sainrama saat membacakan dakwaan di hadapan Ketua Majelis Hakim Glorius Anggundoro.

Dalam pencairan dana desa tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp 2,3 miliar tersebut tidak dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh petugas desa atas perintah Ahmad Hulaili dan Selim.

Dengan begitu, perbuatan kedua terdakwa, Ahmad Hulaili dan Selim, bertentangan dengan Pasal 30, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Keuangan Desa.

“Pencairan APBDes tahun 2019-2020 tanpa prosedur yang sah. Ahmad Hulaili memberi uang tunai kepada Selim tanpa melakukan pencatatan dalam buku kas desa dan tidak didukung pengeluaran yang sah dari rekening kas desa,” beber Sainrama.

Selanjutnya, pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada setiap kegiatan desa yang dibuat oleh Ahmad Hulaili tanpa sepengetahuan Selim, selaku kepala desa.

Berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Lombok Tengah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB pada 10 Juli 2023 diketahui keseluruhan anggaran yang dikeluarkan tidak dilaksanakan sepenuhnya untuk kegiatan desa sesuai rancangan APBDes tahun 2019-2020.

Sebagaimana surat hasil audit BPKP NTB Nomor PE.03.03/ST/33./25/2023 tanggal 10 Juli 2023, kedua terdakwa terbukti membuat kerugian negara sebesar Rp 505 juta.

“Terdapat kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan yang dilakukan langsung oleh kedua terdakwa. Ada juga kegiatan yang belum dibayar atau masih berhutang yang dilakukan tidak sesuai dengan APBDes yang dilampirkan laporan keuangan. Dibuat seolah-olah kegiatan tersebut telah lunas kepada penyedia barang dan jasa,” urai Sainrama.

Selain itu, perbuatan kedua terdakwa dalam melakukan penyusunan APBDes banyak memasukkan kegiatan fiktif.

“Ada juga melebihi pembayaran kegiatan bertentangan dengan pasal 2 ayat 1 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, Selim dan Ahmad Hulaili didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seusai pembacaan dakwaan, hakim Glorius Anggundoro mempersilakan kepada terdakwa Selim untuk menyampaikan keberatan atau eksepsi.

“Silakan bisa berkonsultasi dengan penasihat hukum jika berkeberatan dengan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum. Nanti kami agendakan pada Rabu depan (7/8/2024),” kata Glorius.

Selim yang terlihat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya memutuskan tidak mengajukan eksepsi. Maka, pada sidang berikutnya akan langsung mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. “Tidak,” ujar Selim sebelum sidang ditutup.

(Why)

Tinggalkan Balasan