Korupsi APD, Pemenang Tender Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Korupsi APD, Pemenang Tender Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Medan, LINews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Robby Messa dihukum 20 tahun penjara saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor di PN Medan. Robby merupakan pemenang tender pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 yang diduga dikorupsi dan menyeret Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut Alwi Mujahit Hasibuan.

Robby diduga menerima aliran dana sebesar Rp 17 miliar dari Rp 24 miliar kerugian negara di kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 Pemprov Sumut tahun 2020. Robby dinilai bersalah dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU Daniel membacakan hal-hal yang memberatkan sebagai pertimbangan mereka. Termasuk juga yang meringankan Robby.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi COVID-19, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara dan terdakwa tidak kooperatif,” kata Daniel saat membacakan tuntutan, Kamis (1/8/2024).

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa sopan dalam persidangan,” imbuhnya.

Robby kemudian dituntut hukuman pidana 20 tahun penjara. Selain itu Robby juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 6 bulan kurungan,” ucapnya.

JPU juga menuntut agar Robby membayar uang pengganti sebesar Rp 17,2 miliar dari kerugian negara Rp 24 miliar atau sesuai dengan uang yang diduga diterimanya. Harta benda Robby bakal disita dan dilelang jika tidak membayar uang pengganti tersebut.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh terdakwa sebesar Rp 17.220.223.800, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukupi untuk membayar uang pengganti maka pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tutupnya.

Untuk diketahui, Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan juga dituntut 20 tahun penjara. Alwi diduga menerima Rp 1,4 miliar dari Rp 24 miliar kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 Pemprov Sumut tahun anggaran 2020.

(Samsir)

Tinggalkan Balasan