KPK Kembali Periksa Ketua Gapensi Semarang Martono

KPK Kembali Periksa Ketua Gapensi Semarang Martono

Jakarta, LINews — Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjalani pemeriksaan, Jumat (2/8). Ini kali kedua Martono diperiksa dalam waktu dekat.

Berdasarkan pantauan di gedung KPK, Martono tiba di Kantor KPK pada pukul 09.42 WIB dan naik ke lantai dua ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Martono menyandang status tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan menjelaskan secara gamblang pemeriksaan Martono dalam kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka.

“(Sebagai) terperiksa,” ujar Tessa saat dikonfirmasi kehadiran Martono di Gedung Dwiwarna KPK.

“Betul saudara M hari ini hadir untuk dimintai keterangan,” sambungnya.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Martono menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (31/7). Saat itu, ia mengakui sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK yang memuat informasi mengenai status hukum.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita; Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri; hingga Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

Tim penyidik mendalami mengenai pengadaan di Pemkot Semarang. Selain itu, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17-25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.

Berdasarkan sumber, yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka ialah Ita, Alwin Basri, serta dua orang pihak swasta bernama Martono dan Rachmat. Mereka pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

(Robi)

Tinggalkan Balasan