Temuan BPK di RSUD Syamsudin Kota Sukabumi

Temuan BPK di RSUD Syamsudin Kota Sukabumi

Sukabumi, LINews – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di lingkungan Rumah Sakit Unit Daerah (RSUD) Syamsudin SH, Kota Sukabumi sebesar Rp9,1 miliar memasuki babak akhir. Eks Direktur Donny Sulifan disebut telah mengembalikan uang sebesar kurang lebih Rp1,1 miliar yang menjadi temuan BPK ke kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Syamsudin.

“Alhamdulillah sudah full dari temuan Eks Direktur Donny Sulifan, jadi sudah kembali ke kas BLUD sebesar Rp975 juta dengan Rp204 juta kurang lebih Rp1,1 miliar, sudah kembali full ke kas BLUD,” kata Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini saat ditemui di sela-sela kegiatannya di RSUD Syamsudin, Kota Sukabumi, Jumat (2/8/2024).

Een mengatakan, uang miliaran yang diterima Donny Sulifan merupakan tunjangan jabatan selama satu tahun. Menurutnya, BPK menilai Surat Keputusan (SK) mengenai tunjangan jabatan yang dikeluarkan Donny saat menjabat tidak memiliki dasar, bahkan tidak diketahui oleh Dewan Pengawas maupun Wali Kota Sukabumi periode 2018-2023 yang saat itu dipimpin oleh Achmad Fahmi. Oleh sebab itu, tunjangan jabatan tersebut harus dikembalikan ke kas rumah sakit.

“Yang bersangkutan mengembalikan uang ke kas rumah sakit pada Selasa, 30 Juli 2024 lalu. Jadi catatan-catatannya sudah tidak ada karena sudah kembali ke kas BLUD,” ujarnya.

Lebih lanjut, inspektorat juga akan melaporkan perkembangan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut ke BPK. Seluruh bukti transaksi akan dikirimkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).

“Karena kita kan memfasilitasi jadi temuan-temuan itu, STS-STS (surat tanda setor) dengan rekeningnya kita ini (laporkan) ke BPK. Nanti statusnya selesai atau tidak yang menentukan BPK, karena yang jadi auditornya BPK, itu langsung ke aplikasi SIPTL, jadi ketika ada setoran kita masukkan ke aplikasi,” jelasnya.

Kemudian, terkait kelebihan pembayaran tunjangan terhadap 581 ASN dengan total sebesar Rp7,9 miliar, pihaknya masih mengutamakan agar ASN tersebut tetap membayar dengan batas waktu dua tahun. Hal itu sesuai dengan TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Daerah).

“Kalau karyawan itu kan besar jadi dicicil sesuai dengan kemampuan, yang pasti kita ada jaminan (Surat Ketetapan Pertanggungjawaban),” tutupnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan