3 Anak Buah Johnny Plate Divonis 3 hingga 6 Tahun Penjara

3 Anak Buah Johnny Plate Divonis 3 hingga 6 Tahun Penjara

Jakarta, LINews – Tiga anak buah mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 3 hingga 6 tahun penjara di kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah terlibat dalam kasus korupsi itu.

Tiga anak buah Johnny G Plate itu adalah Muhammad Feriandi Mirza selaku mantan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti Kominfo, Elvanno Hatorangan selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo, dan Walbertus Natalius Wisang selaku mantan tenaga ahli di Kominfo. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

Feriandi Mirza divonis 5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M Feriandi Mirza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menghukum Feriandi membayar uang pengganti Rp 300 juta. Namun, uang Rp 300 juta yang telah disita dari Feriandi telah digunakan untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Elvanno Hatorangan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Elvanno juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar dikurangi harta benda yang telah disita. Jika harta benda Elvanno yang dijual dan dilelang tak cukup untuk menutupi uang pengganti itu, maka diganti dengan 3 tahun kurungan.

Hal memberatkan vonis Feriandi dan Elvanno adalah telah merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun dan memperkaya diri sendiri serta orang lain. Sementara, hal meringankan vonis adalah Feriandi serta Elvanno belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.

Hakim menyatakan Feriandi dan Elvanno melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Sementara, Walbertus Natalius Wisang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Berbeda dengan Feriandi dan Elvanno, hakim menyatakan Walbertus melanggar Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Walbertus Natalius Wisang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sejumlah Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim.

Hal memberatkan vonis adalah perbuatan Walbertus tidak mendukung upaya penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi. Sementara, hal meringankan vonis adalah Walbertus berterus terang mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan