KPU Pangandaran Gelar Bimbingan Teknis Pencalonan

KPU Pangandaran Gelar Bimbingan Teknis Pencalonan

Pangandaran, LINews – Dalam rangka menuju Pemilihan Kepala Daerah kabupaten Pangandaran Komisi Pemilihan Umum KPU Pamgandaran menggelar sosialisasi penyusunan Visi Misi dan Program Pasangan Calon Paslon Bupati Dan wakil Bupati Pangandaran sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah RPJPD.

Kegiatan tersebut bertujuan memastikan kontestan memiliki visi misi sejalan dengan arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah RPJPD. Kegiatan itudilaksanakan di Hotel Grand Palma Pantai Barat Pangandaran Rabu 7/8/2024.

Pantauan Law Investigasi, sejumlah pejabat dari partai politik, TNI/Polri, turut hadir dalam kegiatan tersebut dan unsur terkait. Ketua KPU kabupaten Pangandaran Muhtadin menyampaikan acara di gelar ini, untuk pencalonan di dalamnya sekaligus agenda sosialisasi mengenai dokumen perencanaan rancangan pembangunan daerah kabupaten/Kota, agar kemudian partai politik ataupun pasangan calon dalam mengusung visi-misi program pasangan calon itu tetap mengaju kepada RPJPD.

Jadi nanti program-program disusun oleh pasangan calon dan tidak keluar dari dokumen RPJPD yang sudah disahkan oleh pemerintah Pusat Program Jangka panjang dan jangka penuh.

Muhtadin menambahkan, Kalau terkait dengan pencalonan, ada dua syarat. Pertama syarat pencalonan, yang kedua syarat calon Kalau syarat pencalonan meliki sarat seseorang bisa mencalonkan dalam pelaksanaan pembinaan Bupati dan Wakil Bupati diantaranya didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sesuai dengan ketentuan minimal 20% kursi DPRD kabupaten Pangadaran.

SK KPU Kabupaten Pangandaran sudah ditetapkan maksimal, minimal dukungan untuk calon Bupati dan wakil Bupati Panganaran adalah 8 kurti DPRD Kabupaten Panganaran dari partai politik yang memiliki
kursi di Kabupaten Panganaran. jadi tidak boleh bagi partai politik yang tidak memiliki kursi, itu tidak masuk dalam kategori dengan dukungan 25% maksimal, minimal.

Kemudian untuk syarat calonnya, pertama dia pendidikan, syarat pendidikan, syarat kesehatan, syarat pendidikan minimal SLTA, usia untuk pemilihan gubernur 30 tahun Kemudian untuk syarat calonnya, usia untuk Bupati Wali Kota 25 tahun.

Kalau Sarat calon bupati kn tidak pernah dipidana, tidak sedang dalam pelanggaran,
dan kalau memang pernah, dia sudah ponis, minimal dinyatakan putusan bebas ponis, minimal lima tahun, kemudian Bebas kinerja 5 tahun dan dia harus mengumumkan secara terbuka
pokoknya yang mantan terpidana harus mengumumkan di Media Sosial jelang Muhtadin.

(BD)

Tinggalkan Balasan