Tuduhan Fuad Bawazier Terbantahkan Ahli waris 

Tuduhan Fuad Bawazier Terbantahkan Ahli waris 

Bandung, LINews – Tidak ada penderitaan yang selamanya, maka  akan datang masa yang lebih mudah bagi yang memelihara kebaikan dirinya di dalam kesabarannya. Penderitaan keluarga besar putra putri almrhum Joanta Suardi antara lain; Okke Sari Dewi, Ina Gustina, M. Slamet Riyadi dan Dayanti sepertinya belum akan berhenti untuk memperjuangkan untuk tanah warisan ayahnya yang dulu mantan pejabat Kepala Dinas Khusus Dit Bea Cukai Jakarta pada era tahun 60 an.

Penderitaan keluarga alm Joanta Suardi sejatinya sejak meninggalkan rumah di Jalan Yusuf Hadiwinata No 15 Jakarta Pusat itu cukup mengenaskan dan  terlunta-lunta yang dialaminya sejak tahun 1973.  Selanjutnya, kelima putra dan putri almrhum Joanta Suardi tinggal bersama dengan eyangnya yang bernama Eyang Suseno.

Saat ini tanah milik almarhum Joanta Soeardi yang beralamat di Jalan Yusuf Adiwinata No 15 RT 003 RW 01 Jakarta Pusat  menurut Okke Sari Dewi, dalam keterangannya menegaskan bahwa tanah tersebut saat ini tengah dikuasai Noraini Bawazir (putri dari mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier) yang dibelinya pada tahun 2008 dari putra dari almarhum Kolonel Sunaryo yakni Moertjahyarita, Chandra Riyanto Soenaryo dan Indrajit Soenaryo.

Didampingi kuasa hukumnya, Purnama Sutanto, SH, MH di kantornya di Jalan Vandeventer No on7 Kota , Bandung dalam keterangan kepada awak media Okke Sari atas nama keluarga almarhum Joenta Soeardi membantah keras soal tuduhan bahwa perjuangan untuk mendapatkan kembali atas tanah ayah andanya itu ada keterlibatan mafia tanah.

“Kami sakit hati justru tuduhan itu dilontar pada lembaga terhormat seperti DPR RI,” tegas Okke.

Selain itu, Okke Sari Dewi dan Ina Gustina dalam keterangannya juga menyampaikan bahwa ayahandanya juga tidak pernah terlebih dalam G30 S PKI, dan hal itu dibuktikan melalui Petikan Surat Keputusan Nomor  Skep. 1487/X/2003 tentang Pengakuan Pengesahan dan Penganugrahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia kepada Djoenta Soeardi dengan Nomor Pendaftaran 3026/4/3/19/1959  yang kelahiran Kutoardjo, 14 Maret 1959  dengan predikat sebagai “Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia”.

Terkait status tanah di Jalan Yusuf Adiwinata No 15 Jakarta Pusat, yang diperjuangkan oleh keluarganya sejak tahun 1974 itu, Okke menilai semestinya pembeli memahami bahwa tanah tersebut tentunya, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah membatalkan putusan Peninjauan Kembali Ke I berupa putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No 57 PK/PDT/2018 tertanggal 27 Maret 2018 yang membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1782 K/PDT/2016 yang ku uga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 511/PDT/2015/PT.DKI 9 Nopember 2015 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 495/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst, tanggal 17 Maret 2015.

“Artinya apa, bahwa Putusan yang berlaku adalah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1782 K/PDT/2016, tanggal 8 Nopember 2016 junto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 511/PDT/2015/PT.DKI, tanggal 9 Nopember 2015,” imbuh Purnama Sutanto selaku Penasehat Hukum keluarga alm Djoenta Soeardi.

Penasehat Hukum keluarga alm.Djoenta Soeardi ini menegaskan sejatinya bukti kepemilikan tanah pembeli dimaksud tersebut (Noraini Bawazir (putri dari mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier) yang dibelinya dari almarhum Kolonel Sunaryo sudah dibatalkan.

“Lantas siapa sejatinya yang mesti dibilang orang yang tidak beretikad baik. Lalu siapa yang pantas dikatakan mafia tanah, karena klien kami adalah pemilik tanah yang sah dan benar-benar sudah mempunyai kekuatan hukum,” ujar Purnama Sutanto.

Purnama, menyayangkan dalam kasus ini, semestinya pihak pemerintah dalam hal Kementerian Agraria dan Tata Ruang ATR – BPN RI tidak asal menerbitkan sertifikat tanah karena tanah tersebut sejatinya masih dalam sengketa. Dan lagi, terkait tanah tersebut, sejatinya menurut Purnama sudah dimenangkan oleh pihak keluarga Alm. Djoenta Soeardi dan tinggal dieksekusi oleh Pengadilan Jakarta Pusat.

Hanya saja, lanjut Purnama, eksekusi atas tanah di Jalan Yusuf Adiwinata No 15 RT 003, RW 01 Jakarta Pusat itu hingga kali ketiga tanah tersebut belum berhasil dieksekusi, dikarenakan situasi keamanan yang tidak kondusif.

Okke Sari Dewi dan Ina Gustina didampingi keluarganya serta penasehat hukumnya Purnama Sutanto berharap pemerintah bisa melihat mana yang salah dan mana yang benar dalam kerangka memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Saya berharap tanah di Jalan Yusuf Adiwinata No 15 tersebut bisa segera di eksekusi dan bisa diberikannkepada mereka yang benar -benar berhak,”

(Nas/Pram)

Tinggalkan Balasan