Perkembangan Terkini Kasus Pemerasaan Firly

Perkembangan Terkini Kasus Pemerasaan Firly

Jakarta, LINews – Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih bergulir. Bagaimana perkembangan terkini kasus tersebut?

Dugaan pemerasan tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Artinya, kasus ini sudah dilaporkan sejak setahun lalu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Pada 23 November 2023, polisi mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023. Polisi sempat melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan.

Namun, Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut untuk perbaikan. Polisi kemudian menyerahkan lagi, tapi masih dikembalikan lagi oleh jaksa. Setelah itu, polisi membuka penyelidikan dugaan tindak pidana baru yang diduga melibatkan Firli.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan proses penyidikan kasus masih berjalan. Dia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara a quo masih terus berjalan, dan kami pastikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Ade Safri mengatakan pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan pemerasan. Dia mengatakan penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

“Bahwa dalam penanganan perkara suatu dugaan tindak pidana maka minimal dua alat bukti yang sah sudah harus terpenuhi oleh tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan atau penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata dia.

“Kami janjikan penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya transparan dan tuntas,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya sejauh ini belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Salah satunya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara lainnya terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.

Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan