Kejagung Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Kejagung Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Plt Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) Supianto atau SPT sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan PT Timah. Kejagung terus mengusut kasus tersebut.
“Yang bersangkutan baru diperiksa sebagai tersangka, ditetapkan dan diperiksa. Saya kira pemeriksaan ini akan berlanjut,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).

Harli menuturkan proses penyidikan akan mengungkap siapa saja pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia menyebut proses penyidikan yang berjalan akan mengungkap ada tidaknya keterlibatan pihak lain.

“Nanti akan tergambar dari proses selanjutnya siapa melakukan apa, atau peran dari SPT ini, serta kaitannya dengan siapa-siapa saja ya, kita tunggu saja nanti bagaimana perkembangan penyidikan,” ujarnya.

“Apakah terkait pertanyaan (dugaan keterlibatan Gubernur Babel) tadi atau mungkin barangkali dengan orang lain atau pihak-pihak lain nanti dalam proses penyidikannya akan menjadi lebih terang,” lanjutnya.

Harli menjelaskan Supianto diduga melakukan persekongkolan dengan berbagai pihak dalam menyusun RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).

“Peranan dari SPT sebagai PLT kepala dinas ESDM pada provinsi Bangka Belitung Januari 2020 sampai Juli 2020 melakukan persekongkolan berbagai pihak dalam rangka penyusunan RKAB Rencana Kerja dan Anggaran Biaya,” ucapnya.

Supianto juga disebut tidak menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi saat menjabat sebagai Plt Kadis ESDM Babel. Harli mengatakan dengan jabatan yang diemban saat itu, seharusnya Supianto bisa melakukan evaluasi atau bahkan tidak menyetujui IUP tambang tersebut.

“Dan juga tidak melakukan pengawasan evaluasi terhadap RKAB yang diusulkan, ” ujarnya.

“Seharusnya SPT sebagai Kepala Dinas seharusnya melakukan evaluasi atau tidak menyetujui itu (IUP),” lanjutnya.

Saat keluar dari gedung Kejagung, Supianto mengenakan rompi pink dengan tangan diborgol. Dia keluar sambil menutup wajah dengan kedua tangannya sembari menangis.

“Saya nggak salah,” kata Supianto sembari menangis.

Dia merasa dijadikan kambing hitam dalam kasus tersebut. Namun, saat ditanya siapa yang salah, Supianto tidak menjawab.

“Saya dikambinghitamkan,” ujarnya.

Termasuk Supianto, Kejagung telah menjerat 23 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sebagian tersangka sudah mulai disidangkan

(Adrian)

Tinggalkan Balasan