Kantor BPN-Bapenda Palembang Digeledah, Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Kantor BPN-Bapenda Palembang Digeledah, Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Palembang, LINews – Tim penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah Kantor ATR/BPN dan Bapenda Palembang, terkait dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penggeledahan dilakukan di dua kantor. Di Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang beralamat di Jalan Kapten A Rivai, dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jalan Merdeka Kota Palembang.

“Ya hari ini kita melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah. Penggeledahan itu berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No 32 PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024, dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024,” kata Vanny kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Menurut Vanny, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Penggeledahan di dua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan,” jelas Vanny.

Vanny menambahkan hasil penggeledahan tersebut selanjutnya dibawa oleh penyidik Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut. Nantinya juga akan diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Penyitaan beberapa data dan dokumen dari hasil penggeledahan selanjutnya diteliti guna kepentingan penyidikan perkara. Giat penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan merupakan rangkaian penyidikan selain nantinya akan diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tutup Vanny.

(Salim)

Tinggalkan Balasan