Sumedang, LINews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang menetapkan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti kontestasi Pilkada Sumedang 2024.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, paslon perseorangan tersebut ialah Hendrik Kurniawan, politisi senior yang berada di Kabupaten Sumedang. Sedangkan pendampingnya yakni Raden Luky Djohari Soemawilaga yang merupakan Radya Anom Keraton Sumedang Larang.
Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan pihaknya menetapkan paslon perseorangan ini dilakukan oleh KPU sesuai dengan verifikasi faktual tahap kedua. Dalam verifikasi faktual tahap kedua, paslon tersebut telah memenuhi kekurangan dari dukungan sebelumnya.
“Hasil dari verifikasi faktual tahap kedua bakal pasangan calon ini memenuhi syarat sebanyak 5.190. Jadi secara keseluruhan batas minimal untuk pencalonan bakal calon perseorangan ini di Kabupaten Sumedang telah memenuhi persyaratan,” ujar Ogi, Senin (19/8/2024).
“Secara regulasi mengacu pada DPT terakhir 500 sampai dengan 1 juta maka presentasinya sekita 7,5 persen. Dengan 7,5 persen itu batas minimal pencalonan adalah 67.239,” sambungnya.
Ogi mengatakan, paslon perseorangan kini telah memiliki dukungan sebanyak 69.498, sehingga telah melampaui batas persyaratan dukungan yang diemban oleh KPU yaitu sebanyak 67.238. Oleh karena itu, KPU Sumedang langsung menetapkan paslon tersebut telah memenuhi persyaratan.
“Barusan kami telah tetapkan yang bersangkutan telah memenuhi syarat dengan batas minimal terlewati yang bersangkutan memenuhi syarat diangka 69.498 dukungan artinya di atas batas minimal yang ditentukan dengan sebaran di atas 50 persen yaitu di 25 kecamatan,” ucap dia.
Dengan hasil penetapan ini, kata Ogi, paslon perseorangan dinyatakan bisa mendaftarkan diri ke KPU agar dapat mengikuti kontestasi Pilkada Sumedang 2024 bersama dengan paslon yang usung oleh partai politik.
“Tadi telah kami tetapkan bahwa pasangan calon perseorangan ini untuk selanjutnya mereka akan masuk ke tahap pendaftaran tanggal 27, 28, 29 Agustus bersamaan dengan mereka yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik,” pungkasnya.
(Ade)