Kejaksaan Siantar Terima Pengembalian Uang Korupsi Gedung Tsel 1,2 Milyar

Kejaksaan Siantar Terima Pengembalian Uang Korupsi Gedung Tsel 1,2 Milyar

Siantar, LINews – Tersangka inisial M melalui pengacaranya mengembalikan uang kerugian negara dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi pengadaan pengurusan izin bangunan (IMB) dan penyusunan Amdal pembangunan gedung Witel dan Tsel Balei Merah Putih tahun 2016-2017.”Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 1.106.220,500 kita terima dari tersangka M diserahkan kuasa hukumnya disaksikan para saksi untuk dihitung langsung oleh pihak bank,” kata Kajari Pematangsiantar Jurist didampingi Kasi Pidsus Arga Johannes Hutagalung, Kasi Intel H Situmorang saat konferensi pers di Aula Kejaksaan Jalan Sutomo, Jumat (23/8/2024).

Selain pengganti uang kerugian negara itu kata Jurist, tersangka juga menyerahkan tambahan untuk membayar pajak pertambahan nilai (PPN) yang belum dibayarkan sebesar Rp 115.000.000.

Kajari Pematangsiantar Jurist didampingi Kasi Pidsus Arga Johannes Hutagalung

“Jadi total kerugian negara yang telah dikembalikan sebesar Rp 1.221.220,500 dan disetor langsung ke bank disaksikan saksi, pengacara tersangka dan pegawai kejaksaan,” sebutnya.

Lanjut dia menerangkan, selain penyerahan pengembalian uang kerugian negara, kejaksaan bersama tersangka menandatangani berita acara penyitaan pengembalian uang kerugian negara.

“Kita sampaikan bahwa berkas tersangka M sudah siap dan akan diserahkan (limpahkan) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan,” terangnya.

Sebelumnya tersangka yang kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar merupakan General Manager PT Graha Sarana Duta (PT GSD) Area I Operation Medan.

(Red)

Tinggalkan Balasan