Kepala Keamanan Ungkap Hasil Sidak di Rutan KPK

Kepala Keamanan Ungkap Hasil Sidak di Rutan KPK

Jakarta, LINews – Mantan Kepala Bagian Keamanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Abdul Jalil Marzuki, dihadirkan sebagai saksi kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK. Abdul mengatakan pihaknya pernah melakukan sidak dan menemukan duit Rp 76 juta.

Abdul Jalil menjadi saksi untuk mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan 14 tersangka lain dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024). Selain uang tunai, Abdul mengatakan pihaknya menemukan handphone hingga power bank dalam sidak tersebut.

“Berupa ada handphone, kemudian paling banyak itu ditemukan power bank,” kata Abdul.

“Terus uang?” tanya jaksa.

“Uang, pernah beberapa kali dan itu disita, kemudian kalau ada yang ngaku, kita panggil keluarganya. Rutan, dalam hal ini, panggil keluarganya, dikembalikan ke keluarganya,” jawab Abdul.

Abdul membenarkan ada temuan duit Rp 76 juta dalam sidak serentak yang dilakukan di tahun 2015 tersebut. Uang itu ditemukan dari hasil sidak di tiga Rutan KPK, yakni cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, cabang Rutan KPK di gedung Merah Putih dan cabang Rutan KPK di gedung C1.

“Saya mengingatkan BAP Saudara nomor 14, Saudara menerangkan bahwa, ‘pernah menemukan uang terbesar Rp 76 juta’,?” tanya jaksa.

“Itu tahun 2015,” jawab Abdul.

“Termasuk handphone ini tahun berapa?” tanya jaksa.

“Handphone dari tahun 2015 juga ada karena pada saat itu saya sebagai Kabag Pengamanan, pertama kali kami melakukan sidak serentak di waktu itu tiga, di K4 di C1 maupun Guntur dengan sisa jumlah itu,” jawab Abdul.

Jaksa lalu mendalami bagaimana uang dan handphone itu bisa masuk ke Rutan KPK. Abdul mengatakan semua barang temuan dalam sidak diserahkan ke bagian Pengawasan Internal (PI).

“Terhadap temuan tersebut apakah Saudara melakukan investigasi? bagaimana barang-barang itu bisa masuk ke dalam Rutan?” tanya jaksa.

“Izin, Pak Jaksa. Kami melaporkan ini ke PI, karena kami juga bersama-sama dengan PI pada saat itu. Seluruh barang temuan itu kami serahkan ke PI untuk di investigasi, jadi kami tidak punya kewenangan untuk investigasi,” jawab Abdul.

“Pertanyaan saya, dari mana barang itu bisa masuk?” tanya jaksa.

“Itu yang jadi pertanyaan,” jawab Abdul.

Abdul mengatakan temuan uang tunai Rp 76 juta itu juga diserahkan ke PI lantaran tak ada tahanan yang mengaku. Namun, dia mengatakan jika ada tahanan yang mengaku maka setiap temuan baik handphone maupun uang akan diserahkan ke keluarga tahanan.

“Terus terhadap uang Rp 76 juta itu disita dari siapa?” tanya jaksa.

“Itu bukan hanya 1 tempat, itu 3 tempat. Dari K4 Merah Putih, dari C1 sama Guntur. Dan pada saat uang ditemukan secara keseluruhan, tidak ada tahanan yang mengaku sehingga pada saat itu uang kami serahkan ke PI dan sampai saat ini penyelesaiannya seperti apa. Dan barang-barang yang banyak ini kami pilah, kalau seandainya ada keluarganya yang datang mengakui itu ya mereka kita serahkan tetapi kalau tidak kita hanguskan,” tutur Abdul.

Didakwa Rp 6,3 Miliar

Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:

1. D eden Rochendi

2. Hengki

3. Ristanta

4. Eri Angga Permana

5. Sopian Hadi

6. Achmad Fauzi

7. Agung Nugroho

8. Ari Rahman Hakim

9. Muhammad Ridwan

10. Mahdi Aris

11. Suharlan

12. Ricky Rachmawanto

13. Wardoyo seluruhnya

14. Muhammad Abduh

15. Ramadhan Ubaidillah.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan