Jaksa KPK Akan Hadirkan Albertina Ho Jadi Saksi Kasus Pungli Rutan Rp 6,3 M

Jaksa KPK Akan Hadirkan Albertina Ho Jadi Saksi Kasus Pungli Rutan Rp 6,3 M

Jakarta, LINews – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, bakal dihadirkan sebagai saksi kasus pungutan liar di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Albertina seharusnya bersaksi di sidang hari ini namun tak hadir.

Hal itu disampaikan jaksa KPK Tony Indra seusai persidangan kasus pungli di Rutan KPK dengan terdakwa mantan Karutan KPK Achmad Fauzi dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024). Jaksa mengatakan ada alasan ketidakhadiran Albertina di sidang hari ini.

“Ada alasan ketidakhadiran beliau, nanti kan kita reschedule lagi. Kita mengacu kepada timeline yang kita buat, kalau seandainya memang ya kita panggil dulu yang sesuai timeline nanti kita agendakan lagi,” kata jaksa KPK Tony Indra.

Dia mengatakan pihaknya akan berdiskusi kembali terkait pemanggilan saksi termasuk Albertina Ho sesuai dengan timeline saksi untuk sidang tersebut. Dia mengatakan saksi fakta di berita acara pemeriksaan (BAP) akan dihadirkan dalam persidangan.

“Kan ketidakhadirannya ada alasannya, kita diskusikan lagi sama tim ya apakah kita manggil dulu yang saksi tidak hadir ini, atau kita lanjut kepada saksi berikutnya. Kita kan untuk pembuktian kebenaran materiil, dari keterangan saksi dan alat bukti lainnya,” katanya.

“Semua kan itu kan saksi fakta di berkas kan. Nanti kan kita mengacu ke timeline dulu, kan ini saksinya banyak, ya toh. Yang sesuai dengan alat bukti yang di dakwaan kita, itu yang kita lebih dulukan,” tambahnya.

Selain Albertina Ho, saksi lain yang absen di sidang hari ini adalah Zuraida Retno Pamungkas dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa. Sementara itu, saksi yang hadir ialah Yonathan Demme Tangdilintin, Abdul Jalil Marzuki, Tri Agus Saputra, Komang Krismawati, dan Achmad Muniri.

Didakwa Rp 6,3 Miliar

Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019-Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

(Robi)

Tinggalkan Balasan