PT Tolak Banding Yosep Pembunuh Istri-Anak

PT Tolak Banding Yosep Pembunuh Istri-Anak

Bandung, LINews – Kasus pembunuhan yang menimpa ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu atau Amel, terus bergulir di persidangan. Pelakunya, Yosep Hidayah, melawan vonis 20 tahun bui dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Sekedar diketahui, vonis 20 tahun penjara untuk Yosep dijatuhkan PN Subang pada 25 Juli 2024. Yosep dinyatakan bersalah membunuh istri dan anaknya dan melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.

Setelah mendengar vonis tersebut, Yosep lantas mengajukan banding ke PT Bandung. Saat itu, dengan lantang, Yosep mengaku difitnah lantaran pengungkapan kasus ini hanya berdasarkan keterangan tunggal dari terpidana lain yaitu M Ramdanu alias Danu yang juga merupakan keponakan Yosep.

Kini, perkara banding yang diajukan Yosep sudah ketuk PT Bandung. Hakim memutuskan untuk menguatkan vonis PN Subang yang membuat banding Yosep kandas di pengadilan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 64/Pid.B/2024/PN Sng tanggal 25 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan banding PT Bandung pada 26 Agustus 2024, Senin (2/9/2024).

Duduk selaku majelis hakim yaitu Edison Muhamad selaku ketua dan Sudarwin serta Brkemal Tampubolon selaku hakim anggota. Dalam pertimbangannya, Hakim PT Bandung sependapat dengan PN Subang atas vonis 20 tahun bui untuk Yosep Hidayah.

“Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri dalam putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum kepada terdakwa,” urai pertimbangan Hakim PT Bandung.

“Oleh karena itu pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding,” pungkasnya.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan