Ratusan Masyarakat FPSPC Akhirnya Dapat Kejelasan Dari Bupati Pangandaran

Ratusan Masyarakat FPSPC Akhirnya Dapat Kejelasan Dari Bupati Pangandaran

Pangandaran, LINews – Aksi Damai masyarakat Desa Cikembulan yang mengatasnamakan Forum Peduli Sempadan Pantai Cikembulan, Ratusan Masa geruduk Area Publik Cikembulan Pass. (09/09).

Ratusan masa FPSPC Gruduk kelokasi Area Publik Cikembulan Pass bertujuan ingin kejelasan setatus pembangunan keabsahan Surat Izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Pengelolaan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA). HPL adalah sebagian dari Tanah Negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) yang dilimpahkan kepada pemegang HPL.

Masyarakat Desa Cikembulan
yang tergabung di Forum Peduli Sempadan Pantai Cikembulan,
(FPSPC) memohon kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran untuk mencopot Label Pos Satpam / Security Sopo Jodam di Area Publik Sempadan Pantai Cikembulan.

Karena menurut FPSPC tulisan tersebut menunjukan pengakuan dari oknum tertentu sebagai Area Prifat ( Milik Pribadi ), dengan itu masyarakat peduli sempadan pantai meminta kepada Bupati pangandaran, melalui Kasat Pol PP untuk mencopotnya. Sebagai bentuk intervensi dan kedaulatan Pemerintah serta masyarakat pada lokasi ruang Publik.

Sesuai dengan UU dan PP, Satpam / Security adalah Petugas Kepolisian Terbatas, pada Area Privat / Perusahaan / milik Perseorangan. Sesuai dengan
PP No.43 th.2012 tentang Manajemen Satpam
Perpol, No 4 th 2020 tentang Satpam Perkap No.24 th.2007 tentang Manajemen Satpam.

Adapun hal-hal lainya yang berkaitan dengan Hak pengelolaan Lahan, sempadan pantai basisir Cikembulan. sebagai berikut :
– mendukung Bupati Pangandaran untuk mendesak investor Cikembulan Pass. Untuk membuat tanggul pemecah gelombang dan penghalang badai pasir di sepanjang Cikembulan Pass. Guna menghindari konsekuensi dampak lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut FPSPC sepakat mendukung semua kebijakan Bupati Pangandaran dalam hal Pembangunan yang sesuai Undang-undang.

Dan FPSPC meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran untuk menutup sementara kegiatan di Area Publik Cikembulan Pass sebelum ada kejelasan yang pasti terkait dengan HPL tersebut.

FPSPC merasa kecewa karena tidak ada Pihak Pemerintah Daerah yang hadir dalam aksi tersebut, yang ada di lapangan hanya pihak keamanan dari Kepolisian, TNI dan Pol PP yang berjaga-jaga untuk mengantisipasi adanya kericuhan.

Untuk mendapat keputusan dari Pemerintah akhirnya FPSPC berinisiatif mencari info. Di ketahui pihak Pemerintah Daerah (Bupati) berada di Menara laut, yang akhirnya beberapa perwakilan masyarakat FPSPC menemui Bupati di Menara laut.

Upaya tersebut akhirnya mendapatkan hasil dan terjadi
pertemuan antara warga masyarakat Desa Cikembulan dengan Bupati, Dandim dan Kapolres Pangandaran, sekira jam 16.00 s/d 17.30 wib.
Di aula Menara laut Pangandaran.

Hasil dari pertemuan tersebut yaitu;
1. Menyatakan bahwa pencatutan nama Panglima TNI  dan Bupati Pangandaran dalam pemanfaatan HPL ( Hak Pengelolaan Lahan) Sempadan Pantai Cikembulan oleh Sdr.Toto hutagalung
Adalah tidak benar, dan merupakan pencemaran nama baik.
2. Bupati Pangandaran dengan disaksikan Dandim dan Kapolres Pangandaran sepakat untuk menutup segala kegiatan pembangunan dalam bentuk apapun di lokasi Sempadan Pantai Cikembulan.
3. Bupati Pangandaran akan mengkaji ulang permohonan HPL oleh sdr.Toto Hutagalung terkait Sempadan Pantai Cikembulan Pass
4. Bupati Pangandaran akan melakukan musyawarah dengan seluruh stakholder dalam rangka tindak lanjut Pemanfaatan HPL Cikembulan Pass, seminggu setelahnya.

(BD)

Tinggalkan Balasan