KPK Sita Mobil Harun Masiku, Terparkir Bertahun-tahun

KPK Sita Mobil Harun Masiku, Terparkir Bertahun-tahun

Jakarta, LINews – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK sudah menyita mobil milik eks caleg PDI Perjuangan Harus Masiku beserta isinya.

“Penyidik hanya bisa mengkonfirmasi bahwa betul mobil beserta isinya telah disita oleh KPK,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Harun Masiku adalah mantan kader PDI-P yang masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.

Tessa mengatakan, penyidik tidak bisa membagikan informasi terbaru lainnya terkait Harun Masiku karena tak ingin ada kegaduhan dari kasus yang tengah ditangani.

“Lebih dari itu, detail segala macam saya tidak dibagi informasinya oleh penyidik, karena penyidik tidak ingin gaduh dan masih bekerja untuk dalam rangka pencarian saudara HM maupun pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” ujar dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, tim penyidik menemukan mobil yang digunakan oleh Harun Masiku terparkir bertahun-tahun di satu tempat.

“Apa yang kita temukan yang di apa tadi, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat,” kata Nawawi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dalam operasi tersebut, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO. Dalam kasus tersebut, Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).

(Robi)

Tinggalkan Balasan