Klarifikasi Bawaslu ke Tasming Hamid Atas Dugaan Ijazah Palsu

Klarifikasi Bawaslu ke Tasming Hamid Atas Dugaan Ijazah Palsu

Parepare, LINews – Bawaslu Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) memanggil bakal calon wali kota (bacawalkot) Parepare, Tasming Hamid usai dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu di Pilwalkot 2024. Ketua NasDem Parepare itu membantah tudingan tersebut meski tetap kooperatif menjalani pemeriksaan.

Tasming Hamid memenuhi undangan klarifikasi atas laporan tersebut di Sentra Gakkumdu Bawaslu Parepare pada Rabu (18/9) malam. Perkara ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga bernama Iksan Ishak di KPU Parepare.

“Memang ada bakal pasangan calon (Tasming Hamid) yang diundang klarifikasi di Bawaslu terkait adanya laporan mengenai persyaratan administrasi bakal calon di KPU,” kata Ketua Bawaslu Parepare Muh Zainal Asnun kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

Zainal mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor dan terlapor. Dia menegaskan pemeriksaan ini masih bersifat klarifikasi terkait dokumen administrasi bapaslon yang menjadi syarat pendaftaran di Pilwalkot Parepare.

“Sudah ada tiga saksi termasuk pelapor dan tim sedang mengklarifikasi di Makassar,” tuturnya.

Namun pihaknya belum merinci hasil pemeriksaan terkait perkara itu. Dia berdalih masih mendalami laporan dugaan ijazah palsu tersebut dengan memaksimalkan waktu yang terbatas.

“Kami proses penanganan pelanggarannya. Prosesnya lima hari yang diberikan oleh undang-undang, tiga tambah dua hari,” beber Zainal.

Sementara itu, Ketua KPU Parepare Muhammad Awal Yanto menuturkan, laporan dari warga bagian dari tahapan pilkada yang mesti ditindaklanjuti. Aduan itu masuk saat tahapan masa tanggapan masyarakat terkait hasil seleksi administrasi bapaslon Pilwalkot Parepare.

“Karena kan memang kami di KPU diarahkan pimpinan baik dari KPU RI maupun KPU Provinsi agar terciptanya proses yang terbuka dan akuntabel pasti kami diarahkan membuka masa tanggapan. Kalau ada yang memberikan tanggapan itu hak masyarakat,” jelasnya.

Pengakuan Pelapor soal Ijazah Tasming

Sementara itu, warga bernama Iksan Ishak melaporkan Tasming Hamid atas dugaan penggunaan ijazah palsu di Bawaslu Parepare pada Selasa (17/9). Iksan juga sudah memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu terkait laporannya.

“Sudah proses klarifikasi tadi (di Gakkumdu). Saya ditanyakan soal ijazah palsu dimana didapat informasi. Saya jawab bahwa saya dapat dari SMA Mahaputra dan ada teman yang kirimkan melalui WhatsApp,” kata Iksan saat dikonfirmasi, Rabu (18/9).

Iksan menuding ijazah SMA milik Tasming palsu karena tidak dilengkapi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Situasi ini membuat Iksan menuding Tasming mengajukan dokumen administrasi yang tidak sah.

“Seorang siswa kalau tamat, mereka harus punya Nomor Induk Siswa Nasional. Saya lihat, salah satu bakal calon mereka tidak punya NISN. Itulah saya yakin ijazah yang dipakai diduga bukan dia yang punya,” ungkapnya.

(Rmt)

Tinggalkan Balasan