Pangandaran, LINews – Prinsip HPL atau Hak Pengelolaan Lahan dapat memberikan manfaat signifikan bagi ekonomi masyarakat sekitar dengan beberapa cara. Pertama-tama, HPL memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan lahan secara produktif tanpa harus memiliki sertifikat kepemilikan, sehingga meningkatkan akses terhadap sumber daya alam yang dapat dikelola untuk pertanian, perkebunan, atau industri kecil.
Kedua, dengan adanya HPL, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan bantuan dari pemerintah atau investor untuk mengembangkan lahan tersebut, misalnya melalui program-program pengembangan ekonomi desa atau kemitraan dengan perusahaan yang beroperasi di sektor perkebunan atau kehutanan.
Seperti yang ada Cikembulan Pass adalah Sempadan Pantai Pangandaran Yang Terletak di Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran.
Menurut ketua DPRD Pangandaran Siapapun Pengusaha yang Ingin Memperoleh Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Pinggir Pantai Pangandaran Wajib Melalui proses dan mekanisme yang ditetapkan oleh pemda Kabupaten Pangandaran.
DPRD diminta oleh masyarakat untuk mengawasi dan memperhatikan tahapan mekanisme yang berlaku, sebab penglolaan HPL tersebut bisa diberikan kepada siapa saja, bisa kepada badan usaha, pemerintah desa ataupun perorangan.
“Terkait HPL yang saat ini telah menjadi aset pemeritah daerah, maka diharapkan pengelolaanya untuk kebaikan bersama, bukan hanya untuk pengamanan aset, penataan pantai dan daya tarik wisatawan tetapi yang paling prinsip adalah untuk agar mayarakat disekitar wilayah tersebut bisa mendapatkan manfaat ekonomi”, ujarnya.
Lebih jauh Asep sangat mengapresiasi kedatangan Forum Masyarakat Peduli Sempadan Pantai Cikembulan yang hadir menyampaikan aspirasinya dengan baik, sejuk dan tidak arogan.
(BD)