Law-Investigasi, Sejumlah proyek strategis nasional (PSN) yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo mengundang polemik bahkan resistensi dari masyarakat lokasi PSN tersebut. Relokasi warga yang kerap dilakukan sepihak ditengarai sepihak lantas memantik dugaan adanya pelanggaran HAM. Di samping itu pelaksanaan prosesnya diduga lekat dengan praktik korupsi. Hal serupa juga terjadi di PSN PIK 2 yang berlokasi di wilayah pantai utara Banten.
Di tahun terakhir masa jabatannya, Jokowi menetapkan 14 proyek strategis nasional. Proyek-proyek tersebut digadang-gadang tidak menggunakan sepeserpun duit APBN. Pengembangan 14 PSN baru tersebut dilakukan di sejumlah daerah yakni di Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Mencakup pengembangan di berbagai sektor, 14 PSN baru tersebut terdiri dari 8 Kawasan Industri, 2 Kawasan Pariwisata, 2 Jalan Tol, 1 Kawasan Pendidikan, Riset dan Teknologi, Kesehatan, serta 1 Proyek Migas Lepas Pantai.
Di antara 14 PSN baru tersbeut, ada 2 yang menarik perhatian masyarakat. Pertama adalah pengembangan kawasan terpadu di Bumi Serpong Damai (BSD), Banten yang jadi PSN. Kawasan BSD yang masuk PSN seluas 59,6 hektare. Kawasan ini nantinya juga akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan Pendidikan, Riset Kesehatan, Ekonomi Digital, Pengembangan Teknologi, Layanan Kesehatan dan Biomedical.
Selanjutnya, yang kedua adalah pengembangan Green Area dan Eco-City. Dengan total wilayah pengembangan berbasis hijau seluas 1.756 hektare di Partai Indah Kapuk (PIK) 2 di Banten menjadi salah satu proyek PSN baru. Proyek ini akan dinamakan `Tropical Coastland,` yang ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan attractiveness bagi wisatawan. Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp 65 triliun ini diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda.
Terkait dengan PIK 2 yang masuk PSN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebutkan, wilayah Tangerang masuk dalam pembahasan program keberlanjutan pada sidang kabinet paripurna terakhir pemerintahan Joko Widodo di IKN, Kalimantan Timur, Jumat (13/09/2024). Dalam pembahasan itu, Sandi menyatakan bila wilayah Tangerang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN), terkait pengembangan wilayah Pantai Indah Kosambi atau PIK 2, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
“Tangerang kan kita lihat luar biasa ya, dengan satu proyek strategis nasional yang tadi juga mendapat arahan dari kabinet untuk dilanjutkan dengan penyesuaian, yaitu proyek strategis nasional PIK 2 yang ada di Tangerang. Di mana letak PIK 2 sangat dekat dengan bandara,” kata Sandi melalui keterangan yang diterima Law-Investigasi, Jumat (13/09/2024).
Sandi menyatakan bila proyek PIK 2 ini tentu menjadikan motor lokomotif pembangunan pariwisata ke depan, dengan target kunjungan wisatawan 20 juta tambahan dan 10 juta lapangan kerja baru. “Tentunya ini akan jadi motor lokomotif pembangunan pariwisata ke depan dengan target kunjungan wisatawan 20 juta tambahan dan 10 juta lapangan kerja baru. Yang mana, angka ini untuk proses PSN pariwisata dan itu kebetulan yang terus berlanjut adalah yang di PIK 2,” ujarnya.
Namun, sejumlah polemik pun mengiringi PSN ini. Pakar Hukum tata negara STHI Jentara Bivitri Susanti mempertanyakan urgensi penetapan BSD dan PIK 2 sebagai PSN. Menurutnya penetapan kedua wilayah itu dalam PSN tidak jelas alasannya. Apalagi proyek itu sudah ada sejak 20 tahun lalu, tapi baru masuk PSN tahun ini. “Apa kriterianya, dan bagaimana tolok ukurnya satu proyek bisa masuk ke dalam wadah yang namanya PSN itu, itu tidak jelas. Di sinilah yang terjadi benturan kepentingan,” ujar Bivitri dalam diskusi Proyek Swasta Jadi PSN: Rakyat vs Oligarki di Jakarta pada Rabu (5/9/2024).
Secara tegas dia juga menilai, proyek ini tidak ada manfaatnya bagi rakyat sebaliknya hanya akan meguntungkan segelintir pemilik modal. “Manfaatnya saya enggak bisa bilang ini manfaat buat warga karena ternyata yang lebih diuntungkan adalah orang-orang yang pemilik modal itu, yang sering kali kita kategorikan atau analisis sebagai oligarki,” kata Bivitri.
Dia juga menyebutkan kalau aroma korupsi kuat tercium dalam proyek ini. ”Orang-orang antikorupsi biasa menyebutnya state capture corruption atau ada juga conflict of interest. Istilah lebih gamblangnya, oligarki,” kata Bivitri.
“Karena justru cara bekerja oligarki adalah mereka akan masuk menggunakan lembaga negara formal untuk membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan bisnis mereka, itulah oligarki. Kan di level untuk dengan pengusahanya namanya oligarki, di level tengahnya di mana parpol bekerja untuk kepentingan pemodal itu bisa kita namakan kartel politik,” tutur Bivitri.
Lebih lanjut, Bivitri menerangkan adanya kepentingan bisnis dari oligarki membuat ada perundingan-perundingan saat menentukan sebuah proyek masuk PSN. Hal ini kemudian tidak bisa diukur secara hukum. “Karena itu tadi kriterianya tidak ada, transparansinya tidak ada, tahu-tahu keluar aja Perpres-nya. Kan itu bentuk ya Perpres daftar PSN itu. Tiba-tiba keluar kok nambah nih tiba-tiba ada PIK, ada BSD. Kaget juga kita. Karena proses itu tertutup,” tutur Bivitri.
Bivitri menegaskan ada potensi pelanggaran hukum di sana. Setidaknya melanggar UU Administrasi Pemerintahan. Dalam UU itu terdapat asas-asas umum pemerintahan yang baik atau AUPB. Isinya mengharuskan pembuatan kebijakan baru tidak boleh dibuat tanpa ketelitian, tidak boleh dibuat tanpa adanya partisipasi, kemudian tidak boleh ada benturan kepentingan, dan sebagainya.
“UU kita ada aturan mainnya, salah satunya AUPB. Tapi lebih dari itu ketika ada pelanggaran-pelanggaran pengambilalihan tanah dengan kekerasan, terus orang yang mempertahankan tanah dilempari gas air mata atau dihadap-hadapkan dengan aparat kepolisian atau tentara itu juga sudah melanggar hak asasi manusia. Jadi luar biasa mudharatnya dibanding manfaatnya, sangat-sangat luar biasa timpangnya,” tutur Bivitri.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ekonom PEPS Anthony Budiawan. Dia mengatakan dalam konteks PSN dimulai tahun 2016. Dimulai perpres no 3 2016 tentang PSN dan di list ada 215 projek PSN. Dasar hukumnya hanya peraturan presiden. Jadi tidak ada dasar hukum, undang-undang hanya merujuk pasal 4 ayat 1 UUD 45 bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Jadi seolah-olah diterjemahkan seolah-olah presiden boleh berbuat seenaknya termasuk menentukan PSN.
Anthony menerangkan Presiden Jokowi memberikan status proyek strategis nasional (PSN) kepada pengusaha dan perusahaan. Anthony menyebutkan bagaimana bisa negara memberikan satu status strategis kepada perusahaan. Menurut Anthoni sebenarnya unsur niat jahat sudah terlihat dalam pembentukan Perpu (yang kemudian menjadi UU) Cipta Kerja terkait Proyek Strategis Nasional. Beleid itu tidak menjelaskan apa kriteria Proyek Strategis Nasional: apa yang dimaksud “Strategis”, dan apa yang dimaksud “Nasional”.
“Akibatnya, Jokowi dapat sewenang-wenang menetapkan sebuah proyek menjadi Proyek Strategis Nasional. Karena itu, tidak heran Jokowi sudah menetapkan lebih dari 200 Proyek Strategis Nasional sejak 2016. Jumlah proyek sebanyak itu tentu saja tidak bisa lagi dinamakan Strategis Nasional,” ujarnya saat ditemui Jumat (13/9/2024).
(Rey)